JAKARTA - Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Presiden (Perpres) tentang investasi minuman keras (miras) dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (2/3/2021).
Hal itu disampaikan secara virtual yang ditayangkan melalui akun YouTube Sekretariat Kabinet (Setkab) dilakukan selama kurang lebih dua menit.
"Saya nyatakan dicabut Perpres pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras," ujar Presiden Joko Widodo.
Terakhir, berasal dari berbagai pemangku kepentingan yang berasal dari banyak provinsi di tanah air. Dengan begitu, Presiden memutuskan untuk mencabut Perpres yang baru saja diterbitkan beberapa waktu lalu.
"Setelah menerima masukan-masukan dari banyak pihak terkait Perpres di atas," katanya. (Rel/Je)
Sumber: infopublik.id
Editor : Marjeni Rokcalva






