Lalu tanggal 02 Desember 2020, lanjut Masnaidi, Petugas Polres Padang Panjang menangkap seorang pemuda Malalo bernama Nanda yang bekerja sebagai tukang ojek. Petugas pura-pura menumpang ojeknya dari Malalo dan sesampai di wilayah Tanjung Barulak, Nanda sudah ditunggu oleh petugas lainnya dan langsung ditangkap.
Saat penangkapan sepeda motor Nanda dibiarkan di jalan dan Nanda dibawa memakai mobil ke Polres Padangpanjang. Kemudian tanggal 6 Desember 2020 polisi berkekuatan dua mobil Dalmas dengan senjata laras panjang, satu mobil patroli dan satu mobil minibus datang ke Malalo dan menangkap semua pemuda yang berada di pinggir jalan tanpa pandang bulu. Saat itu, 11 orang pemuda ditangkap termasuk tiga orang yang masih di bawah umur (siswa SMP).
Warga Malalo sangat terkejut dan ketakutan. Kemudian 12 orang warga Malalo dibawa ke Polres Padang Panjang dan diinterogasi hingga tengah malam. Beberapa orangtua dari Malalo datang ke Polres untuk mengantarkan pakaian untuk anak-anak mereka yang Ketika ditangkap saat akan pergi mandi ke danau.
Tanggal 7 Desember 2020 6 orang termasuk 3 anak di bawah umur dilepaskan karena dianggap polisi tidak terlibat, sedangkan yang 6 orang lagi tetap ditahan polisi.
Ke 6 pemuda Malalo yang masih ditahan itu adalahM aifirnanda, Hendra Fahmi, Mustafa Kamal, Suryanto, Sutrisno Prakas Anugrah dan Yulian Doni Amalo.
"Hukum memang harus ditegakkan, tapi haruslah adil. Mereka yang mempertahankan haknya kok malah diproses, sedangkan penyebab yang mereka lakukan orang yang merampas tanah ulayatnya kenapa tidak diproses," tanya R Dt Sarikan. (rls)
Editor : Marjeni Rokcalva






