PADANG PANJANG - Malalo Nagari Gadang, Hari Salasa Pakan Balainyo, Kok Harato Diambiak Urang, Nyao jo Badan Taruhannyo.
Itulah sebait pepatah yang tertuang dalam Tambo Alam Malalo Tigo Jurai.
Pepatah ini jugalah yang menjadi semangat bagi pemuda asal Malalo untuk mempertahankan tanah ulayat mereka yang dirampas oleh mafia tanah, hingga menyebabkan 6 pemuda ditahan Polres Padang Panjang.
Tokoh masyarakat Malalo, Nojirfa H kepada media menguraikan, kejadiannya berawal tanggal 12 Oktober 2020 lalu. Dimana sekelompok orang melalukan pemagaran kawat berduri dan memasang plang proyek di tanah ulayat masyarakat Malalo.
Tak ayal beritapun heboh dan beredar di dua kewalian Nagari Malalo Tigo Jurai bahwa ada orang yang sedang memasang pagar dan plang proyek di wilayah ulayat Malalo. Setelah dikroscek ternyata kegiatan itu tanpa sepengetahuan ninik mamak atau pemerintahan nagari.
Ditambahkannya, Wali Nagari Padang Laweh Malalo telah berusaha meleporkan kejadian itu kepada Kapolsek Batipuh Selatan agar bisa menghentikan kegiatan itu, karena di Nagari Malalo masyarakat sudah hebo., Namun sayangnya jawaban Kapolsek malah mengatakan kegiatan itu legal bukan malah menghentikan.
"Karena kegiatan pemagaran dan pemasangan plang proyek itu tidak juga berhenti maka kemarahan masyarakat Malalo terutama anak-anak muda sebagai Paga Nagari tidak terbendung lagi, mereka mendatangi tempat keadian dan mengusir para pekerja," jelas Nojirfa.
Malang tak dapat ditolak, entah siapa yang memulai dan entah siapa yang melakukan, 11 motor pekerja yang ditinggal pergi terbakar. Namun yang jelas pada saat kejadian ada aparat keamanan yang menyaksikan.
"Tanggal 14 Oktober 2020 dilakukan mediasi di Kantor Polres Padang Panjang, dengan kesepakatan agar semua pihak menahan diri," tambah Masnaidi dari Pemerintahan Nagari Malalo.
Editor : Marjeni Rokcalva






