Gerindra juga meminta BPK melakukan audit investigasi, agar semua persoalan penanganan COVID-19 di Sumatera Barat menjadi jelas dan terang benderang.
Rp 5.000 per Botol
Pada 17 Februari 2021 lalu, Pansus COVID-19 telah melakukan pertemuan dengan Satgas Penanganan COVID-19 di Jakarta untuk melaporkan dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
"Ada Rp 49 miliar yang dicurigai (lagi). Itu untuk keperluan pengadaan hand sanitizer," kata Wakil Ketua Pansus COVID-19, Nofrizon, kepada wartawan, Selasa (23/2).
Selain itu, Pansus sudah memanggil sejumlah pihak, termasuk rekanan yang mendapat proyek pengadaan hand sanitizer. Nofrizon mengungkapkan pihak pemenang proyek ternyata bukan perusahaan yang bergerak di alat kesehatan.
"Yang menang pengusaha batik. Batik Tanah Liek, Batik Lumpo, itu yang menang. Itu ada di LHP BPK (Laporan Hasil Pemeriksaan BPK). Sudah kita panggil rekanan yang memenangkan pengadaan hand sanitizer ini. Lalu kita tanya, ternyata rekanan itu dapat proyek dari istri salah satu pejabat (Nofrizon menyebut nama salah satu OPD, red). Kita juga menemukan adanya indikasi pemberian fee proyek yang besarnya Rp 5 ribu per botol," katanya.
"Di Satgas atau BNPB kita mendapat konfirmasi bahwa syarat pembayaran sebuah pengadaan, bayar 50 persen (dulu) dengan disaksikan BPKP dan diawasi langsung oleh KPK. Tapi di Sumbar hanya seperti beli cabe. Uang miliaran rupiah dipakai cash," kata Nofrizon.
Pansus pun meminta kasus ini segera terbuka. Pansus juga meminta BPK melakukan audit investigasi.
"Kita harus bergerak cepat, karena dalam beberapa hari ke depan, DPRD sudah harus mengambil keputusan," kata Wakil Ketua Pansus COVID-19 DPRD Sumbar, Nofrizon, kepada wartawan, Rabu (24/2/2021).
Editor : Berita Minang






