Pariaman - Pemerintah Kota Pariaman melakukan sosialisasi tata cara pemanfaatan aplikasi E-Retribusi pariwisata dan tempat khusus parkir di kawasan Pantai Kata dan Gandoriah kepada petugas pemungut retribusi dari Disparbud dan Dishub Kota Pariaman.
Sosialisasi tersebut diadakan di ruang pertemuan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pariaman, yang dibuka langsung oleh Kepala BPKPD Kota Pariaman, Buyung Lapau, Selasa (23/2/2021) siang.
Dalam sosialisasi tersebut, Kepala BPKPD Kota Pariaman, Buyung Lapau, mengatakan penggunaan aplikasi E-Retribusi pariwisata dan tempat khusus parkir ini sebagai alat dan sistem informasi pemungutan retribusi daerah yang transparan, akurat, dan akuntabel secara digital. Sehingga pengunjung tempat wisata pantai di Kota Pariaman puas dengan pelayanan dari petugas.
Diakhir sosialisasi, pihak tim Bank Nagari memberikan demo tentang tata cara menggunakan aplikasi E-Retribusi wisata dan tempat khusus parkir, sedangkan untuk sistem pembayaran juga bisa menggunakan aplikasi OVO, uang digital dan sejenisnya.
Sosialisasi ini diikuti oleh Kepala Cabang Bank Nagari Pariaman, Ibnu beserta tim, Bidang Pengelolaan Pendapatan BPKPD, Bidang E-Government Dinas Kominfo, UPTD Pengelola Parkir Dinas Perhubungan, dan perwakilan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Pariaman. (mc/mza)
Editor : Berita Minang






