SAWAHLUNTO - Dua instansi dari organisasi yang sama Kementerian Hukum dan HAM yakni, Lapas Narkotika Kelas III dan Rutan Kelas II B secara bersamaan menandatangani pakta integritas tahun 2021 dengan batas waktu berakhir penandatanganannya secara nasional 28 Februari 2021. Kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan dengan acuan pencapaian wilayah bebas korupsi dilingkungan Lapas dan Rutan di Kota Sawahlunto yang diselenggarakan di Lapas Narkotika, Desa Kolok Mudik, Kecamatan Barangin, Sawahlunto, Sumatera Barat, Rabu (17/2/21).
Khusus untuk Sawahlunto baru bisa dilaksanakan hari ini (17/2), namun bukan berarti mengalami keterlambatan karena durasi waktu masih sampai 28 Februari 2021. Karena, baik Lapas Narkotika maupun Rumah Tahanan sudah mempersiapkan agenda secara terstruktur yang diatur sesuai regulasi di Kementerian Hukum dan HAM.
"Kami tidak terlambat menandatangani pakta yang integritas tersebut, karena menyesuaikan jadwal pelaporannya sudah ditetapkan secara nasional 28 Februari 2021 oleh Kementerian Hukum dan HAM. Yang pasti, kami tentu bertanggungjawab dalam menciptakan zona integritas dilingkungan kerja kami masing-masing, sehingga wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dapat kami implementasikan dengan baik." Kata Nasir, lugas.
Nasir melanjutkan, konteks integritas tahun ini yang diinginkan adalah adanya dukungan dan sinergitas serta kolaborasi antara Lapas Narkotika Kelas III dengan berbagai pemangku kepentingan serta kolega lainnya dalam merepresentasikan pelaksanaan pembangunan dibidang hukum dan HAM secara berkesinambungan. Untuk hal itu Nasir mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Lapas Narkotika yang turut memberikan kontribusi positif atas capaian kinerja terbaik pada tahun 2020.
Sementara, Kepala Rutan Kelas II B Subhan Maliq kepada beritaminang.com menyebutkan, ada 6 point komitmen dalam pakta integritas yang ditandatangani bersama baik pihak Kalapas maupun Karutan yakni, bagaimana melaksanakan perjanjian kerja, target kerja, serta action plan secara tepat waktu dan sasaran. Kemudian, bagaimana memberikan pelayanan masyarakat dengan sepenuh hati, menjadi abdi masyarakat yang jujur, amanah, dan terpecaya.
"Pakta integritas ini merupakan sebuah kesepakatan dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM sebagai alat kendali manajemen dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) tahun 2020 hingga tahun 2024 mendatang. Insya Allah, dengan pakta integritas ini kinerja ASN dijajaran kami akan lebih baik dan berdampak terhadap pelaksanaan kerja dan tanggungjawab sebagai seorang ASN di institusi Rutan Kelas II B Sawahlunto." Tutur, Subhan Maliq, dengan raut muka optimis.
Walikota Sawahlunto Deris Asta, dibagian sambutannya pada acara penandatanganan pakta integritas Rabu (17/2) pagi ini, menyampaikan apresiasinya terhadap enam butir pakta integritas tersebut. Dikatakan Deri, pakta integritas merupakan hal yang harus dipedomani oleh setiap ASN dalam melaksanakan tugas dan kontribusinya terhadap negara.
Hadir dalam acara penandatanganan pakta integritas tersebut Pimpinan Berbagai lembaga vertikal yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan, Kapolres, BNN, dan mitra kerja Lapas Narkotika serta Rutan Kelas II B Sawahlunto. Usai acara, undangan disuguhi hiburan musik band dan Maramis yang dimainkan warga binaan Lapas dan Rutan. (iyos)
Editor : Berita Minang






