PADANG - Guna mengisi kekosongan jabatan bupati dan walikota di 12 Kabupaten Kota yang melaksanakan Pilkada 2020 lalu, Plh Gubernur Sumbar, Alwis, menujuk sekda di kabupaten dan kota sebagai Pelaksana harian (Plh) Bupati dan Walikota. Ke-12 kabupaten dan kota itu, yakni Kabupaten Agam, Dharmasraya, Limapuluh Kota, Padang Pariaman, Pasaman, Pasaman Barat, Pesisir Selatan, Sijunjung, Solok, Tanah Datar, Kota Bukitinggi dan Solok.
Untuk diketahui, 12 Plh ini akan bertugas mulai 17 Februari 2021 ini, ketika jabatan bupati dan walikota di 12 kabupaten kota, habis masa jabatan per 17 Februari 2021 lusa.
Menurut Kadis Kominfo Sumbar, Jasman Rizal, Senin malam (15/2/2021), penunjukkan Plh ini, sesuai dengen ketentuan pasal 13 ayat 4 PP Nomor: 49 Tahun 2008 Tentang Perubahan ketiga atas PP No. 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dalam aturan itu diamanatkan, bila terjadi kekosongan maka Sekda melaksanakan tugas sehari-hari.
Jasman juga menyampaikan, Penunjukkan Plh ini dilakukan sampai adanya kepala daerah defenitif atau ditunjuknya Penjabat (Pj) kepala daerah oleh Mendagri melalui usulan Gubernur Sumbar.
Sebelumnya, Kepala Biro Pemerintahan Setda Prov Sumbar Iqbal Ramadi Payana di Padang, Kamis lalu (11/2/2021) menyebutkan, Gubernur Sumbar sudah menyiapkan 15 nama untuk jadi Pj bupati. Rincian kelima daerah tersebut yang merupakan limaa daerah yang bersengketa di MK, masing-masing Sijunjung, Solok, Padang Pariaman, Pesisir Selatan dan Limapuluh Kota. (MR)
Editor : Berita Minang






