IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Kepala BKD Kab.Solok: IMB Tiang Reklame Dikeluarkan di Perizinan

Kepala Badan Keuiangan Daerah (BKD) Kabupaten Solok Editiawarman. Foto: Mak Itam
Kepala Badan Keuiangan Daerah (BKD) Kabupaten Solok Editiawarman. Foto: Mak Itam
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Arosuka - Menurut Kepala Badan Keuiangan Daerah (BKD) Kabupaten Solok Editiawarman, bahwa izin IMB tiang reklame dikeluarkan oleh Perizinan (maksudnya Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja (DPMPTSPNaker). Ini sekaitan sekaitan banyaknya berdiri tiang-tiang reklame di sepanjang ruas jalan utama di wilayah Kabupaten Solok, terutama Lintas dari dan ke Solok -- Arosuka, yang patut diduga tidak berizin.

Sebelumnya Kepala DPMPTSPNaker Kabupaten Solok, Dokter Hewan Kennedy Hamzah dikonfirmasi di ruang kerjanya Rabu, (10/2/21) menyebut, dirinya tidak tahu banyak berapa yang sudah berizin.

"Saya tidak tahu banyak berapa berizin datanya ada sama Bujang Latif (Kabid Perizinan). Kita disini pelayanan administrasi Perizinan,",ujarnya.

Sehingga tersirat SKPD masing-masing yang lebih domain kepemilikannya. Lebih jauh diklarifikasi benefit keuntungan atas pendirian tiang reklame buat pemasukan ke Pemkab.Solok, sekali lagi Kennedy tidak mampu menjelaskan lebih rinci, dan ia singkat menyebutkan tergesa akan pergi ke Padang. "Saya kan kepala Penanaman Modal ada urusan ke Padang, silahkan saja ke Bujang Latif",katanya dengan ramah sembari mengantarkan awak Media ke Bujang Latif terus berlalu.

Bujang Latif Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan, menyebut, dari sepengetahuiannya selama jadi Kabid yang ia tempati, dari sepanjang tiang yang berjejer tersebut hingga ke Lubuk selasih, baru satu tiang di area Lubuk Selasih yang mengurus izin.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Selanjutnya Bujang menyebut izin pemasangan Reklame sesuai Perbup 42 tahun 2018 ada di Bidang PUPR. Kepala Bidang Tata Ruang Henike Sari, ST saat ditanya, juga tidak membenarkan apa yang dimaksudkan pihak Perizinan Satu Pintu.

"Kita disini lebih berskop besar, seperti pemanfaatan ruang luar, areal pertanian, daerah resapan air. Barangkali yang mesti dimaksud adalah spot-spot lokasi pemasangan reklame, dan mungkin itu terkait IMB," timpalnya lagi sembari menyarankan untuk ditanyakan ke Bidang yang ditekel Kabid Sakirman.

Yang menjadi pertanyaan, dari sekian banyak yang bermunculan tiang-tiang untuk promosi, dengan berbagai jenis, bahkan iklan rokok yang bertukar pesan tiap sebentar, tidaklah mungkin gratis dan berbayar tegak indah di sepanjang ruas jalan tersebut.

Nantilah berbicara soal merusak keindahan tata kota, berapa jarak dari daerah jalan (DMJ) dam lain sebagainya. Inilah yang menjadi misteri di Pemkab.Solok. Dan tidak mungkin perai begitu saja sebuah iklan reklame tegak berdiri sebagai billboard di ruas jalan utama.

Andai ada pemasukan ke Pemda, bagaimana pula setentang izin yang dimaksud, inilah benang merah yang mesti dicari tahu.(mak itam)

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH