Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menunjuk Sekretaris Daerah Provinsi, Drs. Alwis sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Sumatera Barat melalui radiogram nomor:121/672/SJ tertanggal 10 Februari 2021 ditujukan kepada Sekdaprov yang melaksanakan Pemilihan Gubernur di Indonesia dengan klarifikasi amat segera. Tujuh provinsi dimaksud adalah Bengkulu, Jambi, Kalimantan Selatan, Kaltara, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara dan Sumatera Barat.
Hal ini dikatakan Kepala Biro Pemerintahan Setda Prov Sumbar Iqbal Ramadi Payana di Padang, Kamis pagi (11/2/2021).
Iqbal menyebut dalam radiogram itu, Mendagri menjelaskan, bahwa sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2016-2021 tanggal 12 Februari, maka maka Sekda melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah.
"Semua ini berdasarkan ketentuan pasal 131 ayat 4 PP nomor 49 tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ini untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah," katanya.
Akan halnya Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat hasil Pilkada serentak 9 Desember 2020, saat ini masih berperkara di Mahkamah Konstitusi. Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur terpilih 2021-2026 Mahyeldi-Audy belum ditetapkan KPU, karena menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu juga untuk 13 kabupaten dan kota peserta Pilkada di Sumbar, delapan daerah juga akan dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) yang diamanatkan menjadi Plh.
Sementara lima daerah yang bersengketa di MK yang akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) bupati/wali kota. Lima daerah itu masing-masing Sijunjung, Solok, Padang Pariaman, Pesisir Selatan dan Limapuluh Kota.
"Kita sudah siapkan lima belas nama atau masing-masing tiga calon Pj untuk satu daerah. Semua berasal dari pejabat eselon II Sumbar," ujar Iqbal. (Rel/MR)
Editor : Berita Minang






