IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

UNP Sosialisasikan Remunerasi kepada Dosen dan Pegawai di FBS

Wakil Rektor II,  Ir. Syahril, M.S.C.E,  Ph.D menjelaskan sistem remunerasi sebagai asas keterbukaan kapada dosen dan pegawai FBS universitas Negeri Padang.
Wakil Rektor II, Ir. Syahril, M.S.C.E, Ph.D menjelaskan sistem remunerasi sebagai asas keterbukaan kapada dosen dan pegawai FBS universitas Negeri Padang.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Padang-Tim sosialisasi sistem remunerasi Universitas Negeri Padang melakukan sosialisasi kepada dosen dan pegawai di Fakultas Bahasa dan Seni pada hari ini (1/11) di Kampus Air Tawar Padang. Tim sosialisasi ini dilakukan oleh Wakil Rektor II Ir. Syahril, M.S.C.E., Ph.D., Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, serta Kepala Biro Keuangan.

Menurut WR II, prinsip remunerasi yang berlaku di Universitas Negeri Padang dan harus dipatuhi adalah prinsip kelayakan, prinsik keadilan, prinsip menarik, prinsip realistis, dan prinsip kontrol.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Menurut WR II, pembayaran remunerasi kepada dosen harus memenuhi atau lolos BKD dan memiliki kinerja lebih dari 16 sks dan juga nilai jabatan fungsional dosen tersebut.

Selanjutnya menurut WR II, pembayaran remunerasi kepada pegawai juga ditentukan oleh nilai jabatan pegawai tersebut serta tugas tambahan lain di luar tugas dan fungsinya.

"Untuk pembayaran remunerasi dosen dan pegawai, Universitas Negeri Padang berusaha mendapatkan hasil usaha dari aset dan usaha universitas sebagai PTN BLU," jelas Wakil Rektor II Universitas Negeri Padang di hadapan dosen dan pegawai fakultas Bahasa dan Seni. (ET)

Editor : Marjeni Rokcalva
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH