Padang-Tim sosialisasi sistem remunerasi Universitas Negeri Padang melakukan sosialisasi kepada dosen dan pegawai di Fakultas Bahasa dan Seni pada hari ini (1/11) di Kampus Air Tawar Padang. Tim sosialisasi ini dilakukan oleh Wakil Rektor II Ir. Syahril, M.S.C.E., Ph.D., Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, serta Kepala Biro Keuangan.
Menurut WR II, prinsip remunerasi yang berlaku di Universitas Negeri Padang dan harus dipatuhi adalah prinsip kelayakan, prinsik keadilan, prinsip menarik, prinsip realistis, dan prinsip kontrol.
Selanjutnya menurut WR II, pembayaran remunerasi kepada pegawai juga ditentukan oleh nilai jabatan pegawai tersebut serta tugas tambahan lain di luar tugas dan fungsinya.
"Untuk pembayaran remunerasi dosen dan pegawai, Universitas Negeri Padang berusaha mendapatkan hasil usaha dari aset dan usaha universitas sebagai PTN BLU," jelas Wakil Rektor II Universitas Negeri Padang di hadapan dosen dan pegawai fakultas Bahasa dan Seni. (ET)
Editor : Marjeni Rokcalva






