LIMA PULUH KOTA- Beberapa hari yang lalu, gugatan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Limapuluh Kota Darman Sahladi-Maskar, M Dt. Pobo (SALAM) terhadap Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Limapuluh Kota tahun 2020 teregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK) Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Jelang sidang pertama yang akan digelar Besok, Selasa (26/1) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota, Senin (25/1) menggelar rapat koordinasi dengan stakeholder terkait dan jumpa pers di Aula kantor KPU setempat.
Ketua KPU Limapuluh Kota Masnijon menyebut, pihaknya sudah siap menghadapi gugatan pasangan nomor urut 2 tersebut. Bahkan KPU sudah membentuk dua tim untuk untuk menghadapi persidangan di MK itu.
"Dua Tim tersebut terdiri dari Tim Fasilitasi PHP yang terdiri dari Internal KPU sendiri dan Tim Penyelesaian PHP yang berasal dari Pihak Luar (Pengacara). Nah, kedua tim yang kita bentuk ini akan bekerja untuk menyelesaikan sengketa Pilkada yang digugat ini" sebutnya.
Dalam rapat yang juga dihadiri Komisioner Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, Ismet Aljannata itu, Masnijon juga mengungkapkan bahwa KPU Limapuluh Kota mempercayai Sudi Prayitno. SH. LL.M And Associates sebagai pengacara mewakili KPU di Mahkamah Konstitusi.
Pasca penetapan tersebut, Paslon SALAM melalui kuasa hukumnya/pengacara O. SH mengajukan sengketa Pilkada ke MK.
"Kita berharap sengketa Pilkada ini segera selesai hingga kami dari KPU bisa menentukan kapan penetapan pasangan terpilih nantinya" katanya.(Do)







