IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Jabatan Habis Pertengahan Februari 2021, DPRD Usulkan Pemberhentian Gubernur dan Wagub Sumbar

Duet Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan Wagub Nasrul Abit. Foto: Humas Sumbar
Duet Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan Wagub Nasrul Abit. Foto: Humas Sumbar
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG - Ketua DPRD Sumbar Supardi dalam rapat paripurna DPRD Sumbar, Kamis (7/1/2021) lalu menegaskan, pengusulan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur ini terkait dengan berakhir masa jabatan Irwan Prayitno dan Nasrul Abit pada Februari 2021.

"Untuk itu, DPRD Sumatera Barat (Sumbar) mengumumkan dan menetapkan usulan pemberhentian Irwan Prayitno dan Nasrul Abit sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar periode 2016-2021," katanya.

Supardi mengatakan, Irwan Prayitno dan Nasrul Abit disahkan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar berdasarkan Kepres Nomor 15/P tahun 2016.

"Pelantikan Irwan Prayitno dan Nasrul Abit sebagai gubernur dan wakil gubernur tanggal 12 Februari 2016. Maka jabatan mereka pun habis tanggal 12 Februari 2021," tuturnya sebagaimana dilansir situs resmi DPRD Sumbar.

Sesuai aturan dalam pasal 101 UU Nomor 23 tahun 2014, salah satu tugas dan kewenangan DPRD adalah mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Setelah sidang digelar, usulaan ini akan disampaikan kepada Presiden melalui Menteri dengan melampirkan risalah rapat paripurna bersama keputusan DPRD tentang usulan pemberhentian.

Supardi juga mengapresiasi kemajuan Sumbar selama 5 tahun dipimpin Irwan Prayitno dan Nasrul Abit. Namun, tetap masih banyak program strategis yang belum dapat diselesaikan karena berbagai kendala, termasuk kendalanya pandemi Covid-19. (MR)

Sumber: suara.com/dprd.sumbarprov.go.id

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH