PADANG - Ketua DPRD Sumbar Supardi dalam rapat paripurna DPRD Sumbar, Kamis (7/1/2021) lalu menegaskan, pengusulan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur ini terkait dengan berakhir masa jabatan Irwan Prayitno dan Nasrul Abit pada Februari 2021.
"Untuk itu, DPRD Sumatera Barat (Sumbar) mengumumkan dan menetapkan usulan pemberhentian Irwan Prayitno dan Nasrul Abit sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar periode 2016-2021," katanya.
Supardi mengatakan, Irwan Prayitno dan Nasrul Abit disahkan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar berdasarkan Kepres Nomor 15/P tahun 2016.
"Pelantikan Irwan Prayitno dan Nasrul Abit sebagai gubernur dan wakil gubernur tanggal 12 Februari 2016. Maka jabatan mereka pun habis tanggal 12 Februari 2021," tuturnya sebagaimana dilansir situs resmi DPRD Sumbar.
Sesuai aturan dalam pasal 101 UU Nomor 23 tahun 2014, salah satu tugas dan kewenangan DPRD adalah mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri.
Supardi juga mengapresiasi kemajuan Sumbar selama 5 tahun dipimpin Irwan Prayitno dan Nasrul Abit. Namun, tetap masih banyak program strategis yang belum dapat diselesaikan karena berbagai kendala, termasuk kendalanya pandemi Covid-19. (MR)
Sumber: suara.com/dprd.sumbarprov.go.id
Editor : Berita Minang






