IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Sumbar Terima SK Perhutanan Sosial Dari Presiden, 224 Unit Dengan lahan 228.658,09 Ha

Sekretariat Daerah Provinsi Drs. Alwis saat penyerahan SK Perhutanan Sosial dan pertemuan kementerian secara virtual dengan presiden RI. Foto: Humas Sumbar
Sekretariat Daerah Provinsi Drs. Alwis saat penyerahan SK Perhutanan Sosial dan pertemuan kementerian secara virtual dengan presiden RI. Foto: Humas Sumbar
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Padang - Presiden Joko Widodo telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Adat, SK Hutan Sosial, dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) Se-Indonesia, di Istana Negara, Jakarta. Acara ini juga dihadiri secara virtual oleh penerima SK di berbagai provinsi di Indonesia.

Hal ini disampaikan Gubernur Sumatera Barat yang diwakili Sekretariat Daerah Provinsi Drs. Alwis disela-sela acara penyerahan SK Perhutanan Sosial dan pertemuan kementerian secara virtual dengan presiden RI, di Auditorium Gubernur, Kamis, (7/1/2021).

Alwis juga katakan pada hari ini Presiden serahkan 2.929 SK Perhutanan Sosial di seluruh Tanah Air, di seluruh Indonesia, luasnya 3.442.000 hektare. Insyaallah ini akan bermanfaat bagi kurang lebih 651.000 KK (Kepala Keluarga. Selain itu juga diserahkan 35 SK Hutan Adat seluas 37.500 hektare dan 58 SK TORA seluas 72.000 hektare di 17 provinsi.

"Presiden sampaikan sejak lima tahun yang lalu pemerintah telah memberikan perhatian khusus terhadap redistribusi aset, karena hal tersebut terkait dengan tingkat kemiskinin dan ketimpangan ekonomi, khususnya yang terjadi di perdesaan dan di lingkungan sekitar hutan, ujarnya.

Ia katakan , pemerintah akan terus mendorong redistribusi aset ini baik melalui kebijakan perhutanan sosial dan reforma agrarian dan, redistribusi aset juga menjadi jawaban atas sengketa agraria yang marak terjadi.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Ini menjadi salah satu jawaban atas sengketa-sengketa agraria yang ada, baik itu antara masyarakat dengan perusahaan atau antar masyarakat dengan pemerintah," ujar Alwis.

Sementara itu Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Ir. Yoswardi katakana khusus untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut di Sumatera Barat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menugaskan Ir. Hani Adiati M.Si Staf Khusus Menteri Bidang Koordinasi Jaringan LSM dan Analisa Dampak Lingkungan sebagai Pendamping Gubernur dan unsur Eselon II Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Berdasarkan data yang disampaikan oleh Direktorat Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK untuk Provinsi Sumatera Barat terdapat 3 (tiga) perwakilan Kelompok Penerima SK Hutan Sosial masing-masing :

a. SK Nomor 2051/Menlhk-PSKL/PKPS/PSL.0/4/2017 atas nama HKm KTH Padang Janieh Kelurahan Lumbung Bukik Kecamatan Pauh Kota Padang seluas 250 Ha

b. SK Nomor 3880/Menlhk-PSKL/PKPS/PSL.0/7/2017 atas nama HKm KTH Sikayan Balumuik Kelurahan Limau Manis Kecamatan Pauh Kota Padang seluas 300 Ha

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH