IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Bupati Solok Minta Guru yang Belum Swab Test Lakukan PBM Secara Online

Bupati Gusmal bersama guru saat menijau belajar tatap muka di sebuah sekolah di Kabupaten Solok.
Bupati Gusmal bersama guru saat menijau belajar tatap muka di sebuah sekolah di Kabupaten Solok.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Arosuka - Untuk Guru dan tenaga kependidikan yang belum melaksanakan Swab Test atau Rapid Antigen maka proses pembelajaran dilaksanakan secara Daring atau Luring (Belum boleh melaksanakan tatap muka).

Seperti yang diungkapkan oleh Bupati Solok H.Gusmal, SE, MM melalui Kabag Humas Setdakab. Solok, Syofiar Syam, S.Sos, M.Si, pada hari Kamis, (07/01/2021) keputusan ini diterapkan, berdasarkan SURAT EDARAN BUPATI SOLOK No : 420/ 43 /Disdikpora -- 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di Satuan Pendidikan PAUD/RA/SD/MI/SMP/MTs/SMA/SMK/SLB dan Satuan Pendidikan Non Formal Lainnya pada Masa Semester GENAP Tahun Pelajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Serta menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 900/1961/Disdik-2020, tanggal 30 Desember 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di Satuan Pendidikan PAUD/RA/SD/MI/SMP/MTs/SMA/MA/SMK/SLB dan Satuan Pendidikan Non Formal lainnya pada Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021 dimasa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Serta Surat Edaran Bupati Solok Nomor 420/3231/Disdikpora-2020, tanggal 30 Desember 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di Satuan Pendidikan PAUD/RA/SD/MI/SMP/MTs/SMA/SMK/SLB Dan Satuan Pendidikan Non Formal Lainnya pada Masa Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021 di masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ia katakan, dimana Guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan harus melaksanakan Swab Test atau Rapid Antigen sebelum melaksanakan proses pembelajaran tatap muka.

Katanya, Satuan Pendidik yang belum melaksanakan Swab Test atau Rapid Antigen untuk guru dan tenaga kependidikannya maka proses pembelajaran dilaksanakan secara Daring atau Luring ( Belum boleh melaksanakan tatap muka).

Terakir, ia jelaskan, Kepada Satuan Pendidikan yang melanggar Surat Edaran Ini akan diberikan sanksi sesuai kewenangan masing-masing. Surat Edaran ini akan ditinjau sesuai dengan perkembangan dan kebijakan pemerintah terkait penyebaran Pandemi Covid-19 secara Nasional," jelasnya.(Siska)

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH