Menyoal rehabilitasi, untuk memulihkan ketergantungan narkoba dan pengembalian fungsi sosial pecandu, korban dan penyalahgunaan narkoba di masyarakat pihak BNN Kota Sawahlunto melakukan inovasi-inovasi dalam bentuk layanan rehabilitasi melalui Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah yakni Klinik Pratama BNN Kota Sawahlunto, RSUD Sawahlunto, dan Puskesmas kampung Teleng.
Berkaitan dengan rehabilitasi, sudah dilakukan terhadap 149 pecandu, sedang dalam tahun ini hanya dilakukan sebanyak 16 orang.Sedangkan layanan pasca rehabilitasi sudah dilakukan total terhadap 29 orang, ditahun 2020 ini hanya 12 orang, kemudian layanan SKHPN sebanyak 87 orang, Sementara pasca rehabilitasi melalui agen pemulihan sebanyak 5 orang terdapat di Desa Batu Tanjung, Desa Kolok Nan Tuo, Desa Talawi Mudik, dan Desa Sijantang Koto.
BNN Kota Sawahlunto juga telah merujuk pasien ke Lembaga Rehabilitasi BNN 11 orang, pada tahun 2020 ini terdapat 3 orang, dan melaukakn TAT sebanyak 23 orang, dalam tahun ini hany dilakukan untuk 1 orang saja.
" Kami tentu tak bisa berpuas diri karena banyaknya kekurangan dan kelemahan, namun tetap berupaya dengan kerja keras meningkatkan kinerja pemberantasan, pencegahan, penanganan korban penyalahgunaan narkoba dengan berbagai inovasi. Untuk itu, kami harapkan dukungan dan sinergitas dari berbagai elemen masyarakat, Pemda, Polri, TNI dan berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba." tukuk dia.
Kurang Personil
Meski jumlah personil BNN Kota Sawahlunto saat ini sangat terbatas dengan kekuatan 30 personil untuk menangani 3 wilayah kota dan kabupaten seperti Kota Sawahlunto sendiri, Kabupaten Sijunjung, dan Kabupaten Dharmasraya, tapi semangat memberantas penyalahgunaan barang haram tersebut terus dilakukan, baik melalui pencegahan dan pemberantasan dengan skala terbatas dari tahun-tahun sebelumnya, dengan alasan, setiap kegiatan dilakukan berbasis anggaran.
"Pelaksanaan tugas selalu berbasis anggaran kerja, sehingga berbagai kekurangan dalam pelaksanaan tes urin saat ini kurang dilakukan, termasuk operasi atau razia penindakan dilapangan. Namun demikian, sebagai aparatur negara yang ditugasi melaksanakan amanah memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di daerah ini, maka seluruh kekuatan yang terbatas ini harus difungsikan sebagaimana mestinya agar bahaya narkoba jangan sampai mempengaruhi dan merusak mental masyarakat generasi bangsa."Tutur Erlis, sambil.menambahkan upaya pemberantasan merupakan upaya terakhir, tapi yang banyak dilakukan dilapangan adalah pencegahan.
Sebagai catatan dikemukakan BNN K Kota Sawahlunto,tahun ini tak ada penangkapan pelaku yang berasal dari Sawahlunto.tapi berada di tempat lain. Walau demikian, desa dan Pemda wajib melakukan deteksi dini dengan cara melakukan tes urin. BNNK sekarang hanya sebagai pelaksana, tetapi penyediaan alat dan tempat menjadi tanggung jawab instansi seperti yang dilakukan BDTBT yang mewajibkan seluruh pegawai dan peserta kursus wajib tes urin.
BNN memberitahukan, bagi yang bermasalah atau pecandu pengaruh narkoba silahkan datang ke BNN untuk konsultasi dan rehabilitasi tanpa dipungut biaya alias gratis untuk, yang penting keluarga dan yang bersangkutan mau untuk dilakukan rehabilitasi dan sebelumnya harus dilakukan assesmen terkait riwayat dan kondisi ketergantungan dengan narkoba.(Iyos)
Editor : Berita Minang






