PADANG - Guna memutus rantai Covid-19 dan terjadinya claster baru saat pergantian tahun 2020 ke 2021. Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menghimbau seluruh bupati dan walikota di Sumbar menutup objek daya tarik wisata di daerahnya masing-masing selama 4 hari terhitung mulai tanggal 31 Desember 2020 s.dd 3 Januari 2021.
Himbauan ini tertuang dalam Surat Ederan Nomor: 06/ED/GSB-2020 tertanggal 29 Desember 2020, Tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Untuk Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Libur Tahun Baru 2021.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Selengkapnya bisa dilihat dibawah ini:
(MR)
Editor :






