SAWAHLUNTO - Dipenghujung tahun 2020 Kepolisian Resor Sawahlunto, Sumatera Barat, merilis hasil kinerja kepolisian diwilayah hukumnya bidang operasional tindak pidana umum dan pidana khusus. Dibanding tahun 2019, tindak kejahatan tahun 2020 dikatakan menurun dari 81 kasus menjadi 69 kasus, dan persentase penyelesaian tindak pidananya mencapai 100 persen.
Hal itu mengemuka dalam pertemuan Kapolres AKBP Junaidi Nur,SH,SIK didampingi Wakpolres Kompol Abdurokhman, Kasat Reskirim Iptu Roy Sinurat, Kasat Narkotika AKP Syamsurizal, Kasat Lantas Iptu Dani Salman,SH,MH, para Kapolsek, dan anggota lainnya dengan sejumlah wartawan di Mapolres setempat dua hari lalu (24/12/20).
Kapolres AKBP Juniadi Nur mengungkapkan, semua kasus yang ditangani polisi tersebut penyelesaiannya sudah sampai ke tahap II atau P21. "Alhamdulillah, semua kasusnya sudah kami selesaikan hingga sampai ketingkat penuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau sudah P21, mari kita kawal hingga ada putusan inkrah berdasarkan putusan pengadilan." ungkapnya.
Menurut Junaidi Nur, keberhasilan penanganan berbagai kasus tindak pidana yang terjadi tak terlepas dari bantuan berbagai pihak termasuk media massa. Diakuinya, peran media massa sangat dirasakan saat pelaksanaan tugas kepolisian dalam mengungkap berbagai kasus tindak pidana yang terjadi.
Tetapi sebutnya, Polres Sawahlunto belum bisa dikatakan berhasil secara keseluruhan, jika hanya fokus dalam penegakan hukum semata, tapi akan lebih baik jika kepolisian dapat memberikan edukasi dan sosialisasi ke masyarakat tentang tindak kejahatan dan pelanggaran hukum, agar warga jangan sampai melakukan perbuatan tindak pidana.
Jumlah Kasus
Dalam paparannya, angka pencurian berat (curat) mengalami penurunan dari 21 kasus ditahun 2019 menjadi 17 kasus pada tahun 2020. Sedangkan pencuruan kendaraan bermotor (curanmor) justru bertambah du digit jadi 8 kasus tahun 2020 dan 6 kasus ditahun 2019. Sementara kasus penggelapan dari 2 kasus kini menjadi 3 kasus ditahun 2020.
Dari data yang diperoleh, kasus pengrusakan juga terjadi penurunan dari 4 kasus jadi 2 kasus. kemudia kasuis penipuan dari 4 kasus jadi 3 kasus. Lalu penganiayaan berat 1 kasus. Yang patut disyukuri, sepanjang tahun 2019 dan 2020 kasus pembuhunan dan perkosaan serta judi nihil, kecuali 1 kasus judi ditahun2019. Bila ditelisik, kaus-kasus yang terjadi sebagian besarnya ada yang sudah inkrah dan dalam proses peradilan.
Ditambahkan Kasat Reskrim Iptu Roy Sinurat, pihaknya sangat mengapresiasi jajaran Polsek Barangin yang berhasil dalam waktu 24 jam mengungkap kasus jambret seorang nenek di Kelurahan Lubang Panjang, yang pelakunya berinisial "R" yang juga warga setempat, dengan modus pengiriman paket yang direncanakannya sendiri.
Editor : Berita Minang






