SIJUNJUNG - Dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panah oleh Sat Reskrim Polres Sijunjung, Sumatera Barat, saat keduanya hendak kabur dari kejaran polisi.
Peristiwa itu terjadi saat dalam hitungan jam (1-7 jam-red), Sat Reskrim Polres Sijunjung, Sumatera Barat, dibawa pimpinan Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani,S.IK, berhasil meringkus dua residivis tersangka pencuruan kenderaan bermotor (Curanmor) yang beraksi diwilayah hukum Polres Sijunjung.
Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan, S.IK.MHum membebarkan penangkapan kedua residivis tersangka Curanmor itu.
"Ya, telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang residivis tersangka Curanmor. Dalam hitungan kurang dari 24 jam atau hanya dalam waktu 1-12 jam Sat Reskrim berhasil menangkap kedua tersangka," kata kapolres seperti disampaikan Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani sebagaimana dilansir Jurnalsumbar.Com, Sabtu (12/12/2020) sore.
Disebutkan kapolres, kejadian berlangsung pada Jum'at Tanggal 10 Desember 2020 sekitar pukul 20.30 WIB, Team Opsnal Sat Reskrim Polres Sijunjung mendapat laporan dari piket Polsek IV Nagari, telah terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor ( curanmor ) di Jorong Lintas Harapan, Nagagari Palangki, Kecamatann IV Nagari, Kabupaten Sijunjung. Sesuai dengan laporan polisi LP : LP/27/XII/2020/SPKT- Sek IV Nagari, tanggal 11 Desember 2020.
"Saat itu juga Team Opsnal Sat Reskrim Polres Sijunjung yang dipimpin Kasat Reskrim langsung bergerak sesuai informasi keberadaan pelaku. Tidak sampai 24 jam setelah kejadian pencurian kendaraan bermotor tersebut pada Sabtu tanggal 12 Desember 2020 sekitar pukul 03.30 WIB ( hanya dalam kurun waktu 7 jam-red ) kedua tersangka tersebut berhasil diringkus saat sedang membawa motor hasil curian di Jalan Lintas Sumatera Simpang 4 Pamatang Panjang, Kenagarian Pamatang Panjang, Kecamatan Sijunjung,"jelas kapolres.
Dari pengakuan kedua tersangka, mereka mengakui telah melakukan pencurian di Jorong. Lintas Harapan, Nagari Palangki. Kedua pelaku juga mengakui, sebelumnya juga pernah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor jenis Honda Revo di Limau Sundai Sijunjung .
"Kedua tersangka merupakan residivis pada kasus yang sama pernah sidik di polres 50 kota dan Polres Dharmasraya dan merupakan napi program asimilasi yang dibebaskan pada bulan agustus 2020,"tambah kapolres.
Kemudian tim yang dimpin Kasat Reskrim Polres Polres Sijunjung mengamankan tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sijunjung guna proses hukum lebih lanjut.
Editor :






