IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

UPP Padang Panjang Ingatkan Aparat Dishub Jangan Pungli

Ketua UPP Padang Panjang Kompol Hamidi saat apel dengan Aparat Dishub dan ingatkan jangan lakukan Pungli.
Ketua UPP Padang Panjang Kompol Hamidi saat apel dengan Aparat Dishub dan ingatkan jangan lakukan Pungli.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG PANJANG - Ketua Unit Pemberantasan Pungli (UPP), Kompol Hamidi mengingatkan jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang Panjang, jangan melakukan pungutan liar (pungli), lantaran merupakan perbuatan melawan hukum serta merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Hal itu disampaikannya saat menggelar Sosialisasi Pencegahan Pungli, Senin (30/11), pada apel bersama di lingkungan Dishub yang dipimpin oleh Kadishub, I Putu Venda, S.STP, M.Si.

"Ada beberapa penyebab terjadinya pungutan liar baik dari masyarakat maupun dari petugas yang melayani. Seperti ketidakpastian pelayanan sebagai akibat adanya prosedur pelayanan yang panjang dan melelahkan. Sehingga masyarakat mencari cara agar mendapatkan pelayanan secara cepat tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku," ungkap Hamidi.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Di samping itu, tambahnya, adanya penyalahgunaan jabatan, kewenangan, masalah ekonomi karena penghasilan yang tidak mencukupi kebutuhan hidup dan tidak sebanding dengan tugas/jabatan yang diemban, membuat seseorang terdorong untuk melakukan pungli.

Hamidi menyebutkan tempat yang masih rawan terjadinya pungli antara lain pengurusan perizinan bangunan/usaha, bidang pendidikan (masuk sekolah), pengurusan SIM/STNK, pengurusan sertifikat tanah, pengadaan barang dan jasa, aset daerah, tarif parkir di luar ketentuan, penerimaan retribusi pemakaian fasilitas umum yang dipungut secara langsung.

Dipaparkan Hamidi, sejumlah upaya yang dapat dilakukan untuk memberantas pungli antara lain dengan penggunaan sistem pelayanan secara online, memberikan atensi terhadap persoalan pungli di lingkungan OPD masing-masing. Juga mendorong UPP untuk melaporkan kegiatan yang telah dilakukan, berupa laporan tertulis serta dokumentasinya dan melaksanakan sosialisasi secara terus menerus kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ASN dan tenaga harian serta masyarakat. (Harris/Lex)

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH