IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Sekda Sampaikan Perubahan RPJMD 2017-2022 dan APBD 2021 Dalam Dua Rapat Paripurna

 Sekda Sampaikan Perubahan RPJMD 2017-2022 dan APBD 2021 Dalam Dua Rapat Paripurna
Sekda Sampaikan Perubahan RPJMD 2017-2022 dan APBD 2021 Dalam Dua Rapat Paripurna
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

*Nota Penjelasan Tentang Perubahan RPJMD 2017-2021*

Sekda Rida Ananda menyebut perubahan RPJMD 2017-2022 merupakan tahapan lanjutan dari pelaksanaan forum konsultasi publik (FKP) yang telah dilaksanakan pada tanggal 29 Juli 2020 yang lalu, kemudian perubahan RPJMD hasil pembahasan dengan DPRD, dan hasil konsultasi dengan provinsi dengan menghasilkan rancangan perubahan RPJMD yang dibahas pada musrenbang 14 September lalu, kemudian rancangan akhir diajukan ke kepala daerah untuk dilakukan proses persetujuan wali kota untuk pembahasan di DPRD.

"Seyogyanya dokumen RPJMD periode 2017- 2022 sudah disusun pada awal kepemimpinan Riza Falepi - Erwin Yunaz. Namun dalam proses tahun berjalan ditemukan ada beberapa kondisi yang berbeda dengan perencanaan yang sudah dirancang. Terlebih tahun 2020 ini kita dihadapkan pada situasi darurat penyebaran wabah virus corona, situasi ini juga berefek kepada proses pembangunan yang sudah kita rencanakan sebelumnya," kata Rida.

Diterangkan lagi, sesuai Pasal 342 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, maka RPJMD Kota Payakumbuh dimungkinkan untuk dilakukan perubahan karena terjadi perubahan yang mendasar mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional.

"Kondisi saat ini terjadi pandemi Covid-19 yang tergolong ke dalam bencana non alam yang mengakibatkan krisis ekonomi dimana pertumbuhan ekonomi mengalami penurunan yang cukup drastis. Hasil proyeksi provinsi Sumatera Barat pertumbuhan ekonomi di Kota Payakumbuh tahun 2020 diperkirakan hanya sebesar 1,18 %. dalam asumsi ekonomi, sementara pada tahun 2019 adalah 5,92 %," papar Sekda.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Berdasarkan kondisi tersebut, dilakukan perubahan terhadap RPJMD Kota Payakumbuh 2017-2022 dengan 8 poin menyangkut visi, misi, tujuan, sasaran dan Indikator Kinerja Utama (IKU) Kota tidak dilakukan perubahan. Strategi dan arah kebijakan tahun 2021 s/d 2022 menyesuaikan dengan kondisi yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19. Nomenklatur program tahun 2021 s/d 2022 disesuaikan dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019. Indikator program pada nomenklatur yang baru disesuaikan dengan hasil pemetaan tanpa menghilangkan indikator yang lama.

"Kita juga melakukan koreksi terhadap target IKU dan Indikator program yang terdampak Covid-19. Struktur keuangan dalam RPJMD menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Isu strategis pada Bab IV ditambahkan dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun

2020-2024," kata Sekda. (Med)

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH