IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Perpol Pam Swakarsa Upaya Reformasi Pemuliaan Satpam

Ketua Umum DPP APSI Azis Said saat berbicara dalam Rakernas di Bandung, Senin (02/11/2020).
Ketua Umum DPP APSI Azis Said saat berbicara dalam Rakernas di Bandung, Senin (02/11/2020).
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

BANDUNG - Perpol No 4 tahun 2020 tentang Pam Swakarsa merupakan landasan reformasi satpam di Indonesia. Perpol no 4 tahun 2020 ini telah diundangkan pada tanggal 5 Agustus 2020, Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) mengucapkan terima kasih kepada Polri selaku Pembina Satpam dan APSI.

"Perpol No 4 tahun 2020 ini kami anggap sebagai landasan reformasi satpam di Indonesia, mengingat satpam akan menjadi profesi, yang memiliki jenjang karir berdasarkan kompetensi dan masa kerja," demikian disampaikan Ketua Umum DPP APSI Azis Said saat Rakernas di Bandung, Senin (02/11/2020).

DalamPerpol No 4 tahun 2020 ini banyak hal menyangkut peraturan satpam yang berubah bila dibandingkan dengan peraturan kapolri (Perkap) No 24 tahun 2007, yaitu tentang pengertian satpam, perekrutan, status ketenagakerjaan, jenjang karir, pakaian seragam, perkumpulan dll, telah berubah.

"APSI sebagai asosiasi di bidang pengamanan yang terregister di BaharkamPolri yang terlibat dalam perumusan PerpolNo 4 tahun 2020, perlu menjelaskan kepada public dan pemangku kepentingan di bidang sekuriti, tentang perubahan tersebut," ungkapnya.

Bagi APSI, langkah ini dalam upaya memajukan Industrial Security di Indonesia secara umum dan pemuliaan profesi Satpam secarak husus. APSI berharap dengan adanya Perpol Pamswakarsa ini perusahaan pengguna jasa Satpam, Badan Usaha Jasa Pengamanan, Satpam, Satkamling dan masyarakat agar memahami dan mematuhi Perpol no 4 tahun 2020 ini dalam menjalankan pengamanan di wilayahnya masing-masing.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Berikut adalah enam hal penting perubahan dalam Perpol No 4 tahun 2020 adalah :

1. Satpam telah dibedakan dengan satkamling. Satpam adalah satuan atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial yang direkrut sesuai ketentuan Polri, dilatih pendidikan satpam dan memiliki kartu tanda anggota (KTA) serta memiliki status ketenagakerjaan. ( pasal 1 ayat 3 dan 4). Jadi satpam saat ini sudah dianggap sebagai profesi dimana sebelum melaksanakan tugas, harus telah lulus pelatihan wajib gada pratama/gada madya/gada utama (pasal 10).

2. Perekrutan hanya boleh dilakukan oleh badan usaha jasa pengamanan (BUJP), dan pengguna jasa satpam atau perusahaan( pasal 8). Jadi perekrutan satpam hanya dilakukan oleh perusahaan. Apabila perorangan ingin menggunakan jasa satpam di rumahnya, silahkan berhubungan dengan BUJP karena tidak diperbolehkan merekrut sendiri.

3. Semua satpam harus memiliki status ketenagakerjaan, apakah dengan sistim perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau sebagai karyawan tetap perusahaan. Ini dimaksudkan agar supaya hak-hak ketenagakerjaan satpam dapat dipenuhi oleh BUJP atau perusahaan, sesuai peraturan perundangan (pasal 1 ayat 4). Jadi mulai saat ini tidak ada lagi satpam yang diberikan upah di bawah UMP dan tidak memiliki BPJS dan hak-hak lainnya. Ini merupakan perjuangan dan obsesi lama APSI yang saat ini telah diakomodir dalam Perpol no 4 tahun 2020.

4. Anggota satpam memiliki golongan kepangkatan, yaitu pelaksana satpam , supervisor satpam dan manajer satpam. Setiap golongan kepangkatan akan memiliki 3 jenjangkepangkatan. (pasal 19). Dengan demikian, satpam mulai saat ini akan memiliki golongan kepangkatan dan jenjang kepangkatan yang didasarkan atas kompetensi dan masakerjanya. Ini merupakan bentuk pemuliaan satpam.

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH