Dijelaskannya, kegiatan ini juga dalam rangka penataan jabatan fungsional yang ada di OPD Pemkab. Solsel. Artinya Aparatur Sipil Negara (ASN) pengangkatan tahun 2018 dan 2019 yang formasinya jabatan fungsional, harus dilantik paling lambat Desember 2020 nanti.
Sementara itu, Kasubag Perencanaan dan Pengembangan Kinerja Bagian Organisasi Rahmi Sari menjelaskan, selesainya kegiatan ini, masih akan dilajutkan kegiatan Rekon Kepegawaian dalam rangka penataan jabatan pelaksana dan jabatan fungsional oleh BKPSDM dengan Bagian Organisasi.
Hal ini dalam rangka menyikapi penempatan pejabat pelaksana dikelas jabatan sesuai kualifikasi pendidikan. Karena hal ini berkaitan dengan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang sudah berdasarkan kelas jabatan, " demikian Rahmi Sari.
Sementara itu, Kasubid Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karir BKPSDM Solsel, Fadli Akbar, S.S, selaku nara sumber memaparkan penataan Jabatan pelaksana harus segera dilakukan untuk menempatkan pegawai sesuai kelas jabatan,
Apalagi pembayaran TPP harus berdasarkan kelas iabatan dalam rangka memilisir memakai timeline lama., demikian juga hal dengan jabatan pelaksana. Harus ditingkatkan lagi, supaya rekap BKPSDM sesuai dengan kualifikasi, demikian ungakpnya. AA
Editor :






