IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Reformasi Birokrasi, Pemkab Solsel Berencana Menata Pegawai

Asisten III Sekdakab. Solsel Amdani, SE membuka acara rapat Pra Rekonsiliasi jabatan dilingkungan OPD Pemkab. Solsel di aula Sarantau Sasurambi, Selasa 27/10/2020). Foto: Afrizal. A
Asisten III Sekdakab. Solsel Amdani, SE membuka acara rapat Pra Rekonsiliasi jabatan dilingkungan OPD Pemkab. Solsel di aula Sarantau Sasurambi, Selasa 27/10/2020). Foto: Afrizal. A
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG ARO - Rencana Penataan Kepegawaian di Kabupaten Solsel yang berkaitan dengan Surat Edaran Menteri PAN-RB Republik Indonesia tentang Pengangkatan kedalam jabatan fungsional melalui pengangkatan pertama nomor : B/563/M.SM.02.00/2020, tertanggal 9 September 2020, Bagian Organisasi Sekdakab. Solsel gelar rapat rekonsilasi.

Kegiatan dibuka secara resmi Asisten III Sekdakab. Amdani, SE dengan nara sumber, Kasubid Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karir Fadli Akbar, S.S, Kasubid Mutasi dan Kepangkatan Junedya S.T, serta Kasubag Kelembagaan bagian Organisasi Mutiasari Permata Devi, STP tersebut dilalukan di aula Sarantau Sasurambi, Selasa (27/10/2020)

Adapun peserta kegiatan rapat pra rekonsiliasi itu antara lain para Sekretaris, Kasubag umum dan kepegawaian, serta Pegawai dengan Jabatan Fungsional dari tujuh (7) OPD dilingkungan Pemkab. Solsel.

Amdani dalam arahannya menegaskan, bahwa kegiatan ini adalah sebagai upaya untuk penataan dan menjalankan agenda Reformasi Birokrasi, terkait dengan perampingan birokrasi sesuai Permenpan RB No 25 tahun 2020 tentang road map reformasi birokrasi 2020-2024.

Artinya Peraturan ini menjadi tindak lanjut dari Perpres 81 tahun 2010 tetang grand design reformasi birokrasi 2010-2025. dimana dalam Perpres tersebut mengamanatkan Kementerian PANRB untuk menyusun road map operasional grand design reformasi birokrasi setiap lima tahun.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Makanya dalam rangka penataan jabatan dan formasi bidang sumber daya aparatur merasa perlu dilaksanakan evaluasi jabatan," jelas Amdani, SE.

Evaluasi jabatan dilakukan pada setiap jabatan di lingkungan Aparatur Sipil Negara yang akan digunakan dalam penentuan peringkat/kelas jabatan yang akan berpengaruh pada besaran tunjangan kinerja nantinya, " tambah Amdani.

Manfaat lain bagi Pemerintah Daerah adalah sebagai bahan penyusunan kebijakan pemberian tunjangan penghasilan, tunjangan kinerja bagi ASN. Dalam konteks pemberian tunjangan kinerja, maka setiap instansi pemerintah wajib melakukan evaluasi jabatan," pungkas Amdani

Sementara itu, Kabag. Organisasi Wahyu Tina, SH, didampingi Kasubag Kelembagaan Mutia Permata Devi, dan Kasubag Perencanaan dan Pengembangan Kinerja Bagian Organisasi Rahmi Sari menjelaskan, evaluasi jabatan ASN merupakan suatu proses yang sistematis untuk menilai tiap jabatan yang ada dalam struktur organisasi.

"Hal ini dalam rangka menetapkan Nilai Jabatan dan Kelas Jabatan berdasarkan kriteria yang disebut Faktor Jabatan," tambahnya.

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH