PADANG ARO - Rencana Penataan Kepegawaian di Kabupaten Solsel yang berkaitan dengan Surat Edaran Menteri PAN-RB Republik Indonesia tentang Pengangkatan kedalam jabatan fungsional melalui pengangkatan pertama nomor : B/563/M.SM.02.00/2020, tertanggal 9 September 2020, Bagian Organisasi Sekdakab. Solsel gelar rapat rekonsilasi.
Kegiatan dibuka secara resmi Asisten III Sekdakab. Amdani, SE dengan nara sumber, Kasubid Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karir Fadli Akbar, S.S, Kasubid Mutasi dan Kepangkatan Junedya S.T, serta Kasubag Kelembagaan bagian Organisasi Mutiasari Permata Devi, STP tersebut dilalukan di aula Sarantau Sasurambi, Selasa (27/10/2020)
Adapun peserta kegiatan rapat pra rekonsiliasi itu antara lain para Sekretaris, Kasubag umum dan kepegawaian, serta Pegawai dengan Jabatan Fungsional dari tujuh (7) OPD dilingkungan Pemkab. Solsel.
Amdani dalam arahannya menegaskan, bahwa kegiatan ini adalah sebagai upaya untuk penataan dan menjalankan agenda Reformasi Birokrasi, terkait dengan perampingan birokrasi sesuai Permenpan RB No 25 tahun 2020 tentang road map reformasi birokrasi 2020-2024.
Artinya Peraturan ini menjadi tindak lanjut dari Perpres 81 tahun 2010 tetang grand design reformasi birokrasi 2010-2025. dimana dalam Perpres tersebut mengamanatkan Kementerian PANRB untuk menyusun road map operasional grand design reformasi birokrasi setiap lima tahun.
Evaluasi jabatan dilakukan pada setiap jabatan di lingkungan Aparatur Sipil Negara yang akan digunakan dalam penentuan peringkat/kelas jabatan yang akan berpengaruh pada besaran tunjangan kinerja nantinya, " tambah Amdani.
Manfaat lain bagi Pemerintah Daerah adalah sebagai bahan penyusunan kebijakan pemberian tunjangan penghasilan, tunjangan kinerja bagi ASN. Dalam konteks pemberian tunjangan kinerja, maka setiap instansi pemerintah wajib melakukan evaluasi jabatan," pungkas Amdani
Sementara itu, Kabag. Organisasi Wahyu Tina, SH, didampingi Kasubag Kelembagaan Mutia Permata Devi, dan Kasubag Perencanaan dan Pengembangan Kinerja Bagian Organisasi Rahmi Sari menjelaskan, evaluasi jabatan ASN merupakan suatu proses yang sistematis untuk menilai tiap jabatan yang ada dalam struktur organisasi.
"Hal ini dalam rangka menetapkan Nilai Jabatan dan Kelas Jabatan berdasarkan kriteria yang disebut Faktor Jabatan," tambahnya.
Editor :






