IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Kawanan Penjahat Skimming yang Ditangkap Polresta Padang, Jaringan Internasional

Kapolresta Padang AKBP Imran Amir, S.Ik. MH, saat menggelar konferensi pers dengan menghadirkan kelima tersangka komplotan skimming. Foto: Humas Polda Sumbar
Kapolresta Padang AKBP Imran Amir, S.Ik. MH, saat menggelar konferensi pers dengan menghadirkan kelima tersangka komplotan skimming. Foto: Humas Polda Sumbar
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG - Lima orang pelaku akses ilegal data (skimming) yang terjadi pada mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang ada di Kota Padang, berhasil ditangkap polisi. Para pelaku diketahui merupakan sindikat jaringan Internasional.

Hal ini disampaikan Kapolresta Padang AKBP Imran Amir, S.Ik. MH, saat menggelar konferensi persnya di Mako Polresta Padang, Jumat (23/10).

Para pelaku yang berinisial ML alias F (35), SW 27, RZL (35), SD 34, dan JAS (24) ditangkap oleh Polsek Lubuk Begalung dan Polresta Padang di dua lokasi yang berbeda, diantaranya di Marapalam Kecamatan Padang Timur dan Aru Kecamatan Lubuk Begalung pada Rabu tanggal 21 Oktober 2020.

"Para pelaku ini terjerat kasus dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dalam hal ini akses ilegal pembobolan data nasabah," ucap AKBP Imran Amir.

Dijelaskan, para pelaku termasuk ke dalam sindikat jaringan internasional. Lantaran otak dari kejahatan tersebut merupakan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Mereka berlima ini merupakan orang Indonesia, perannya hanya sebagai eksekutor. Penghubung antara pelaku dengan seseorang disana itu adalah SDA, 34 tahun," terangnya.

Lanjutnya, dari hasil kejahatan komplotan tersebut, dilaporkan bahwa sebanyak 81 data nasabah Bank BNI di Kota Padang telah berhasil dibobol oleh para pelaku. Namun, sementara ini belum ada laporan masyarakat terkait pembobolan data ATM nya sehingga akan berkoordinasi dengan pihak Bank dan Mabes Polri.

"Kami masih berkoordinasi dengan pihak bank terkait pembobolan data itu dan juga dengan Mabes Polri," tuturnya.

Untuk barang bukti yang diamankan terdiri dari enam kamera yang dilengkapi kartu memori (yang diletakkan di atas nomor pin yang dipasangkan kamera sebanyak dua buah), enam buah tempat keluar masuk kartu ATM (yang dipasang chip dua buah).

Kemudian, satu unit laptop merek HP, satu unit wireless, satu unit modem portabel, dobletip, cat Pylox, sejumlah kartu ATM dan lem perekat.

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH