Beliau juga berharap pemerintah daerah dapat mengedapan kan isu-isu krusial dan strategis yang akan memberikan kemajuan daerah dan masyarakat.
Ada beberapa catatan yang disepakati bersama dalam konsultasi publik 1 ini, diantaranya yaitu, penyusunan rencana revisi tata ruang wilayah Kota Padang Panjang tahun 2012-2032 harus mempedomani aturan diantaranya, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2020.
Selanjutnya, penyusunan rencana revisi tata ruang wilayah Kota Padang Panjang tahun 2012-2032 disesuaikan/sinkronisasi dengan dengan rencana tata ruang wilayah Provinsi Sumatera Barat dan dibuatkan sanding nya.
Konsultasi publik 1 ini juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Padang Panjang, Mardiansyah,A.Md, Sekretaris Daerah Kota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra, AP, M.Si, Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Iriansyah Tanjung, SE, M.Si, Tim leader konsultan PT. Sitarti Bakysa Asasta, Ir. Djuharman dan tim ahli lingkungan Ivan, ST, Kepala OPD terkait, Ketua Kerapatan Adat Nagari Busur, Gunuang dan Lareh nan panjang. (RelKom/Ki/Lex)
Editor :






