Padang-Tim Penilaian Angka Kredit (PAK) Universitas Negeri Padang yang beranggotakan Prof. Dr. Minda Azhar, M.Si., Prof. Dr. Ambiyar, M.Pd., Drs. Yusron Wikarya, M.Pd., Dr. Yuliarma, M.Ds. melakukan sosialisasi peraturan dan panduan kenaikan jabatan akademik/fungsional dan kenaikan pangkat secara virtual pada Rabu (21/10).
Pada kesempatan itu, Dekan Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Padang Prof. Dr. Ermanto, S.Pd., M.Hum. mengharapkan kepada dosen FBS untuk terus mengadministrasikan dokumen kinerja akademik secara baik dan digunakan untuk pengajuan kenaikan jabatan akademik dan kenaikan pangkat.
"Kenaikan jabatan akademik dan kenaikan pangkat merupakan hak setiap dosen dan harus diajukan sesuai dengan waktunya dengan cara mendokumentasikan kinerja akademik secara baik. Target minimal kualitas dosen di perguruan tinggi adalah berpendidikan doktor dan berjabatan lektor kepala," jelas Prof. Dr. Ermanto, S.Pd., M.Hum.
"Kenaikan Jabatan Akademik dan Kenaikan Pangkat bagi Dosen sudah diusahakan secara mudah dan daring melalui laman kepegawaian Universitas Negeri Padang," jelas Prof. Dr. Minda Azhar, M.Si.
Lebih lanjut Prof. Dr. Minda Azhar, M.Si. mengajak dosen-dosen Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Padang untuk memahami panduan PAK dan menggunakan seluruh format yang sudah disediakan di laman kepegawaian Universitas Negeri Padang. (MRC/ET)
Editor : Berita Minang






