IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Perda AKB Tapkan 3M Disosialisasikan kepada SKPD di Bukittinggi

Penerapan 3 M yang diatur dalam Perda AKB di sosialisasikan Komisi V DPRD Sumbar kepada SKPD Pemko Bukittinggi.
Penerapan 3 M yang diatur dalam Perda AKB di sosialisasikan Komisi V DPRD Sumbar kepada SKPD Pemko Bukittinggi.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

BUKITTINGGI - Perda Propinsi Sumbar no.6/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di disosialisasikan Komisi V DPRD Prov. Sumatera Barat kepada SKPD di lingkungan Pemko Bukittinggi.

Pelaksanaan sosialisasi Perda Prov.Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru yang merupakan upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, itu, Senin (19/10/2020). Acara sosialisasi tersebut turut dihadiri Pjs. Wali Kota Zaenuddin didampingi Sekda Yuen Karnova dan Asisten I.

Ismet Amzis, anggota Komisi V DPRD Prov. Sumbar, dalam pemaparannya menyebutkan latar belakang diterbitkannya Perda tersebut karena dampak pandemi Covid-19 sangat dirasakan oleh masyarakat di berbagai aspek kehidupan.

"Perda ini disusun sebagai bentuk kewajiban Pemerintah dalam menjamin kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan masyarakat dengan keberlangsungan kegiatan perekonomian dan sosial budaya dalam bentuk adaptasi kebiasaan baru," ujarnya.

"Aspek perumusan kebijakan penanganan Covid-19 dalam Perda tersebut didasarkan pada analisa epidemologi, sistem kesehatan dan tingkat kepatuhan masyarakat," lanjutnya.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Lebih lanjut Ismet menjelaskan bahwa Perda tersebut merupakan perda mandatory, yang artinya tidak saja berlaku di Provinsi, namun juga berlaku di daerah Kabupaten/Kota di Sumatera Barat. "Bagi Kabupaten/Kota yang belum menyusun peraturan kepala daerah, maka Perda ini dapat langsung diterapkan. Adapun bagi Kabupaten/Kota yang sudah menyusun, dapat mempedomani Perda ini," jelasnya.

Ismet juga menerangkan bahwa pemerintahan nagari/desa/kelurahan dapat menjadikan Perda tersebut sebagai acuan penyelenggaraan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah masing-masing.

Subsatansi Perda Nomor 6 Tahun 2020 yang terdiri dari 10 bab dan 117 pasal tersebut mengatur mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19 bagi perorangan, pencegahan dan pengendalian Covid-19 bagi pelaksana kegiatan/usaha, pencegahan dan pengendalian Covid-19 bagi pimpinan perangkat daerah/lembaga/instansi pemerintahan dan pemerintah kabupaten/kota, peran serta dan partisipasi masyarakat, sosialisasi, koordinasi dan kerjasama penegakan hukum, penghargaan, dan pendanaan.

Meskipun dalam Perda Nomor 6 Tahun 2020 tersebut juga diatur aspek penegakan hukum (sanksi), Maigus Nasir, anggota Komisi V DPRD Prov.Sumbar, dalam kesempatan tersebut menyebutkan target pelaksanaan Perda tersebut lebih mengutamakan pendekatan tindakan pencegahan dengan nenubghatkan fisiplin setuap warga dakam meberapjan 3M ( Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan Menjaga Jarak, ) ketimbang penindakan.

Dalam sambutannya, Pjs. Wali Kota Zaenuddin mengharapkan SKPD di lingkungan Pemko Bukittinggi melaksanakan Perda tersebut seraya menyosialisasikannya kepada masyarakat. Ia juga menyebutkan Pemko Bukittinggi akan mengedepankan pelaksanaan sosialisasi. Sementara penerapan sanksi merupakan langkah terakhir yang ditempuh katanya. (Yus)

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH