IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Begini Isi Surat Terbuka Menaker Ida Fauziyah kepada Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziyah. Foto: Humas Kemenaker RI
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziyah. Foto: Humas Kemenaker RI
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG - Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziyah membuat surat terbuka kepada kepada Serikat Pekerja/Serikat Buruh seluruh Indonesia. Surat ini ditulis setelah maraknya aksi demo penolakan terhadap Omnibus Law RUU UU Cipta Kerja sejak disahkan DPR RI.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Rabu, 7 Oktober 2020, menyampaikan kembali surat terbuka secara utuh, begini bunyinya;

Surat Terbuka Menaker Ida kepada Serikat Pekerja/Serikat Buruh

"Hati Saya Bersama Mereka yang Bekerja dan yang Masih Menganggur"

Kepada teman-teman serikat pekerja/serikat buruh,

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Sejak awal 2020 kita telah mulai berdialog tentang RUU Cipta Kerja, baik secara formal melalui lembaga Tripartit, maupun secara informal. Aspirasi kalian sudah Kami dengar, sudah Kami pahami. Sedapat mungkin aspirasi ini kami sertakan menjadi bagian dari RUU ini. Pada saat yang sama kami juga menerima aspirasi dari berbagai kalangan.

Saya berupaya mencari titik keseimbangan. Antara melindungi yang telah bekerja dan memberi kesempatan kerja pada jutaan orang yang masih menganggur, yang tak punya penghasilan dan kebanggaan. Tidak mudah memang, tapi kami perjuangkan dengan sebaik-baiknya.

Saya paham ada di antara teman-teman yang kecewa atau belum puas. Saya menerima dan mengerti. Ingatlah, hati saya bersama kalian dan bersama mereka yang masih menganggur.

Terkait rencana mogok nasional, saya meminta agar dipikirkan lagi dengan tenang karena situasi jelas tidak memungkinkan untuk turun ke jalan, untuk berkumpul. Pandemi Covid masih tinggi, masih belum ada vaksinnya.

Pertimbangkan ulang rencana mogok itu. Bacalah secara utuh RUU Cipta Kerja ini. Banyak sekali aspirasi teman-teman yang kami akomodir. Soal PKWT, outsourcing, syarat PHK, itu semua masih mengacu pada UU lama. Soal upah juga masih mengakomodir adanya UMK. Jika teman-teman ingin 100% diakomodir, itu tidak mungkin. Namun bacalah hasilnya. Akan terlihat bahwa keberpihakan kami terang benderang.

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH