IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

ASN Pessel Ucapkan Ikrar Netralitas Dalam Pilkada

Asisten I Setda Pessel Muskamal, memandu pembacaan Ikrar Netralitas ANS. Foto: Humas Pessel
Asisten I Setda Pessel Muskamal, memandu pembacaan Ikrar Netralitas ANS. Foto: Humas Pessel
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PAINAN - Guna meneguhkan netralitas dalam Pelaksanaan Pilkada tahun 2020, Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan pembacaan ikrar bersama bahwa akan selalu menjaga netralitas dalam Pilkada nanti.

Pembacaan ikrar itu dipimpin oleh asisten I Bidang Hukum dan Pemerintahan, Muskamal, dengan disaksikan Pjs Bupati Pessel, Mardi, saat apel gabungan di halaman kantor bupati setempat Senin (19/10/2020).

Dalam ikrar tersebut ASN menyatakan empat poin yang menjadi tekad ASN dalam Pilkada, diantaranya, akan bersikap bijak dalam menggunakan media sosial, tidak akan melaku ujaran kebencian, menyebarkan berita hoaks, serta menolak praktik politik uang.

Sementara itu, Pjs Bupati Pessel, Mardi, dalam arahannya mengatakan bahwa pembacaan ikrar netralitas pada pilkada serentak itu adalah dalam rangka pembinaan terhadap aparatur sipil negara agar bersikap jujur, bersih, dan disiplin dengan tidak memihak kepada satu pasangan calon pun.

"ASN harus sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat," katanya.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Pjs bupati berharap kepada seluruh ASN dan juga wali nagari di Pemkab Pessel ini untuk tetap menjaga netralitas, solidaritas dalam menyikapi situasi politik saat ini," ingatnya.

Dia juga mengatakan bahwa ikrar netralitas yang dibacakan itu merupakan janji kepada orang lain dan kepada Allah.

"Berdasarkan hal itu, maka jangan ingkari ikrar. Selain itu netralitas juga merupakan kewajiban ASN dan wali nagari. Termasuk juga instansi vertikal, " jelas Mardi lagi.

Menjaga netralitas dan selalu mawas diri bagi ASN penting, karena segala tindak tanduk ASN selalu diawasi oleh Bawaslu dan pihak lain.

Dia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan pembelaan terhadap ASN dan wali nagari yang terbukti ada pasal yang dilanggar dalam hal netralitas.

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH