"Ya, terhitung per-2 Agustus 2019, kami (Pemkab Sijunjung-red) telah melakukan mem-blacklist PT BKP selaku pelaksana pekerjaan," tegas Kepala Dinas PUPR Sijunjung Ir Budi Syafriman, kepada awak media saat melakukan peninjauan pembangunan kantor bupati tersebut pada Senin (5/8/2019) sore kala itu
Kepala Dinas PUPR Sijunjung Ir Budi Syafriman menyebutkan, dalam pengerjaan tersebut, pihak Pemkab Sijunjung telah membayarkan dari hasil pekerjaan PT BKP selaku pelaksana pekerjaan sebesar 87,5 persen. Itu yang telah dibayarkan.
"Nah, berapa selisihnya nanti kita hitung. Bahkan pihak PT BKP juga telah menjalankan denda 50 hari satu permil perkontrak atau denda 2,2 miliar. Artinya Pemkab Sijunjung untung dan tak ada rugi," ucap Kepala Dinas PUPR Sijunjung Ir Budi Syafriman kala itu. Benarkah..?
Hal yang sama juga diakui Bupati Sijunjung, Drs Haji Yuswir Arifin. "Ya, konsekwensinya PT BKP selaku pelaksana pekerjaan sudah di blacklist. Padahal mereka sudah menjalankan denda, namun terhitung per-2 Agustus 2019 itu tak juga selesai. Nah, wajar di blacklist kan," ucap Bupati Yuswir Arifin menjawab awak media diwaktu yang sama saat peninjauan kantor bupati ketika itu.
Menariknya lagi, pelaksanaan pekerjaannya, mega proyek itu acapkali diadendum. Kejadian ini, membuat tokoh masyarakat Sijunjung, mendukung langkah Polres Sijunjung mengusut kasus ini.
Disebutkan Reza, pembangunan kantor bupati tersebut menggunakan uang rakyat (APBD) Sijunjung. "Jika tidak segera diselesaikan yang rugi rakyat. "Kami mendukung penuh dan mengapresiasi jika memang Polres Sijunjung melakukan penyelidikan agar semua tuntas adanya dugaan kasus korupsi di Kabupaten Sijunjung ini," katanya. ius
Sumber: Jurnalsumbar.com
Editor : Berita Minang






