Makanya baru Jumat (9/10/2020) dibuat laporan polisisi, dan kemaren Selasa (13/10/2020) tim dari Polres Solok Selatan dibawah komando Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Solsel lansung melakukan olah TKP, " pungkas Irwanesa.
Sementara itu, Sekretaris DPPKAD Solsel yang mendampingi pihak kepolisian saat melakukan olah TKP, Selasa (13/10/2020) menjelaskan bahwa mobil yang awalnya akan dilelang tersebut berjumlah 7 unit, namun dua unit mobil, Pajero Sport dan Ford Ranger tidak bisa di lelang karena administrasi tidak lengkap.
Artinya yang akan dilelang tersebut hanya 5 unit, yaitu 2 unit Pajero Sport tahun 2009 dan 2011, 1 unit Hiline tahun 1993, 1 unit L 300 tahun 2005, dan 1 unit Taruna tahun 2006, " jelasnya.
Sedangkan Pjs. Bupati Solsel, Jasman Rizal mengatakan, bahwa pihaknya sudah mendapat laporan terkait adanya onderdil mobil yang di parkir di halaman kantor tersebut hilang.
"Iya saya sudah mendapat laporan bahwa kasus ini sudah ditangani polisi, sebagai aparatur negara, maka kewajiban Pemkab Solsel untuk menghormati proses hukum tersebut, dan saya harapkan proses hukum bisa dilakukan secara transparan," kata Jasman Rizal. AA
Editor : Berita Minang






