IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Menteri PUPR Resmikan Jembatan Pulai, Warga Dharmasraya Lakukan Syukuran

Bupati Sutan Riska sedang tandatangani prasasti peresmian jembatan Pulai. Foto Eko P
Bupati Sutan Riska sedang tandatangani prasasti peresmian jembatan Pulai. Foto Eko P
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Termasuk juga kelanjutan pembangunan jalan dua jalur, Menteri PUPR juga meminta Dirjen terkait untuk memprogramkan di tahun 2021. "Jika memang sangat dibutuhkan dan dapat menjadi daya ungkit bagi pengembangan ekonomi di Dharmasraya, programkan. Saya yakin, dengan kepemimpinan Bupati Sutan Riska ini bisa terwujud dengan baik," ungkap Basuki.

Basuki berpesan kepada masyarakat, agar setiap prasarana yang telah dibangun dapat dipelihara dan dikelola dgn baik, agar umur pemanfataannya bisa lebih panjang.

"Saya juga berterimakasih atas kerjasama yang terjalin dengan semua pihak di Dharmasraya selama ini, sehingga pembangunam infrastruktur dapat diselesaikan dengan baik," tandasnya.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Adapun, pada kesempatan itu, Menteri PUPR juga meresmikan 9 item pembangunan infrastruktur lainnya di Kabupaten Dharmasraya. Yakni jembatan cable stayed Sungai Dareh, pelebaran jalan nasional di Pulau Punjung dan Kotobaru, Embung Padang Roco dan Sungai Duo, Pengaman Tebing Sungai Batang Piruko, 13 paket Pamsimas, 3 unit IPAL (Jorong Koto Harjo, Jorong Jaya Mulya, Jorong Sungai Kalang I), Rusunawa dengan total 112 unit hunian (Pulau Punjung dan Sungai Rumbai), 52 unit Rusus, dan 1.505 unit BSPS, yang total anggaran kesemuanya mencapai Rp 227 milyar.

Setelah acara syukuran, bupati juga memberikan penghargaan kepada masyarakat yang telah secara sukarela membebaskan lahannya untuk mendukung pembangunan jembatan pulai, tanpa ganti rugi sedikitpun. "Terimakasih, semoga ini menjadi amal jariah bagi bapak ibu semua," tandas bupati. Eko/MR

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH