IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Bawaslu Solsel Sosialisasikan Pengawasan Netralitas ASN

Ketua Bawaslu Solsel. M. Anshar. SHI saat membuka kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN pada Pilkada tahun 2020 yang di ikuti Camat, Wali Nagari, Kepala SMK/SMA,Madrasah,KUA se Kecamatan, KPGD, Sungai Pagu dan Pauh Duo di Jay Coffee Muara Labuh,  Sabtu (19/9/2020). Foto: Afrizal. A
Ketua Bawaslu Solsel. M. Anshar. SHI saat membuka kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN pada Pilkada tahun 2020 yang di ikuti Camat, Wali Nagari, Kepala SMK/SMA,Madrasah,KUA se Kecamatan, KPGD, Sungai Pagu dan Pauh Duo di Jay Coffee Muara Labuh, Sabtu (19/9/2020). Foto: Afrizal. A
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG ARO - Bawaslu Kabupaten Solok Selatan mengundang Camat, Kepala KUA, UPTD pendidikan, Kepala SMK/SMA Negeri, Kepala Madrasah dan seluruh Wali Nagari se-Kecamatan KPGD, Sungai Pagu dan Kecamatan Pauh Duo untuk mengikuti Sosialisasi Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaksanakan di Jay Coffee Muara Labuh, Sabtu (19/9/2020).

Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Solsel, M. Anshar, SHI, menghadirkan nara sumber Akademisi & Praktisi Hukum, Dr. Aermadepa, SH. MH, Pamong Senior di Pemkab. Solsel, Dr. H. Fidel Efendi, S. Pd. MM dan dari Bawaslu Provinsi Sumbar. Hadir dikegiatan tersebut, Komisioner Bawsalu Kordiv. HPP, Suriyanti, S. Pd.

Koordinator Sekretariat Bawaslu, Admi Munandar diwakili Bidang BPP Sekretariat Bawaslu Solsel, Gusnedi menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi penting dengan rujukan Peraturan Bawaslu Nomor 6 tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas ASN, Polri dan TNI.

Dikutip bunyi pasal 3, Netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI dan anggota Polri dapat menjadi objek pengawasan Bawaslu, dalam hal tindakan yang berpotensu melanggar ketentuan sebagaimana diatur daoam ketebtuan oeraturan perundang-undangan mengenai Pemilu dan/atau pemilihan serta melanggar kode etik atau disiplin masing-masing lembaga/instansi masing-masing," kata Gusnedi

Maka untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran itu, maka Bawaslu merasa penting untuk melakukan sosialisasi, dalam rangka mengetahui batasan-batasan sikap seorang ASN terhadap Pemilihan Kepala Daerah serentak akan dilaksanakan 9 Desember 2020 ini, " terang Gusnedi.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Sementara itu, Ketua Bawaslu dalam sambutannya mengajak, agar seluruh ASN agar tetap menjaga Netralitasnya Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS yakni Pasal 11 huruf c.

Artinya dalam kode etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.

Maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keperpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik".

Khusus untuk Pemerintahan Nagari, diharapkan untuk tidak membuat keputusan dan tindakan yang menguntungan salah satu pasanganan calon. Secara umum Wali Nagari dan perangkatnya dilarang untuk aktif dalam kegiatan yang mendukung pasangan calon, " harap M. Anshar

M. Anshar juga mengatakan bahwa tujuan dari sosialisasi ini untuk bersama-sama menjaga netralitas, tolak politik uang, Politisasi Sara dan berita Hoax/bohong agar supaya potensi pelanggaran dapat diminimalisir sehingga dalam Pemilihan Serentak Kepala Daerah Tahun 2020 ini akan menghasilkan pilkada yang aman, damai, tenteram dan berkualitas, tuturnya.

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH