"Kalau tidak ingin di denda atau di penjara, masyarakat wajib mematuhinya. Gerakan ini dianggap sangat penting sebagai salah satu cara efektif memutus mata rantai penularan Covid-19 di Sumbar," tambahnya. Rel/Editor
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Sumber: Biro Humas Setda Sumbar
Editor :







