IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Pemko Parimanan Warning Warga, Tak Gunakan Masker Bakal Kena Denda dan Dipenjara

Wawako Pariaman Mardison Mahyuddin bersama Forkompimda ikuti video conference dengan Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno Sosialisasi Perda AKB.
Wawako Pariaman Mardison Mahyuddin bersama Forkompimda ikuti video conference dengan Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno Sosialisasi Perda AKB.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Dalam perda itu disebutkan, pelanggar protokol kesehatan diancam sanksi kurungan selama dua hari. Hal itu dijelaskan dalam BAB IX tentang Ketentuan Pidana.

"Setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 huruf d angka 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) hari atau denda paling banyak Rp 250.000," demikian terturlis dalam Pada pasal 110 ayat 1.

"Perda ini nantinya akan diterapkan diseluruh Kabupaten/Kota, dimana Bupati dan Walikota sudah tidak usah membuat Perda lagi didaerahnya, karena Perda Provinsi sumbar ini nantinya akan mengikat untuk seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Sumbar," ungkap irwan.

Gubernur juga mengingatkan bahwa keberhasilan penanganan Covid-19 membutuhkan peran dua pilar, yaitu Pilar Pertama dalam hal ini Pemerintah, baik Executif, DPRD, TNI, Polri, ASN, BUMN/BUMD dan Pilar Kedua adalah Masyarakat.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Kalau kita dipemerintahan sudah membuat aturan dan secara masif mensosialisasikanya dan mengimplementasikanya, tetapi tidak didukung oleh masyarakat, maka akan tidak berhasil juga, karena itu, untuk mendisiplinkan masyarakat yang masih acuh terhadap penyebaran Covid-19 ini, kita mengeluarkan Perda AKB ini," tutup orang nomor satu di Provinsi Sumbar ini. (J/Editor)

Sumber: MC Kota Pariaman

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH