IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Sumbar Sahkan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, Tak Gunakan Masker Denda 250 Ribu

Ilustrasi.
Ilustrasi.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Ketentuan pasal 12 ini, dijelaskan, setiap orang harus menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dalam beraktivitas, menjaga daya tahan tubuh, melakukan wudu bagi yang beragama Islam dan menerapkan perilaku disiplin. Setiap orang yang melanggar kewajiban memakai masker terancam kurungan paling lama 2 hari atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Denda atau kurungan dapat dikenakan bila sanksi administrasi yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali. Aturan itu tertuang dalam Pasal 110.

Jeratan hukum juga diberlakukan untuk setiap penanggung jawab kegiatan atau usaha yang melanggar kewajiban penerapan protokol kesehatan. Dalam Pasal 111, disebutkan para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran diancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Berikut ini beberapa pasal dalam Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru yang mengatur kewajiban hingga sanksi:

Pasal 12

Setiap orang dalam penyelenggaraan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 :

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
a. Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dalam beraktivitas

b. Menjaga daya tahan tubuh

c. Melakukan Wudhu bagi yang beragama Islam

d. Menerapkan perilaku disiplin pada aktivitas

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH