IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Sumbar Sahkan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, Tak Gunakan Masker Denda 250 Ribu

Ilustrasi.
Ilustrasi.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG - Provinsi Sumatera Barat resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang Adaptasi Kebiasaan Baru guna menekan laju penambahan kasus positif virus Corona (Covid-19). Ada beberapa aturan dan sanksi hukum bagi para pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19, dari sekedar denda, hingga hukuman kurungan.

Pengesahan Perda dilakukan melalui Rapat Paripurna di Gedung Dewan, Jumat (11/9/2020). Rapat dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Supardi. Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno menerima langsung berkas keputusan DPRD, setelah menandatangani nota kesepakatan bersama.

"Alhamdulillah, hari ini kita sudah punya Perda. Kami berterima kasih kepada kawan-kawan Pansus DPRD yang telah bekerja keras menyelesaikan Perda ini dalam waktu cepat ," kata Ketua DPRD Sumbar, Supardi kepada wartawan.

Pembahasan Perda ini memang dilakukan dengan gerak cepat, karena kondisi pandemi Covid yang semakin luas. Ranperda diajukan eksekutif pada 28 Agustus dan disahkan 11 September 2020.

Meski cepat, namun Panitia Khusus (Pansus) DPRD sudah mengakomodir semua masukan dari pihak terkait, termasuk dengan mempertimbangkan kondisi daerah Kepulauan Mentawai.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ranperda ini bersifat mandatori. Artinya bisa langsung diterapkan di daerah kabupaten kota, tanpa harus membuat Perda baru, dan bisa menjadi referensi hukum bagi pemerintahan terendah.

Pemerintah daerah juga dapat membentuk tim terpadu penegakan protokol kesehatan. Tim terpadu penegakan hukum terdiri dari Satpol PP Provinsi, perangkat daerah terkait, unsur kepolisian, TNI, dan unsur instansi serta pemerintah kabupaten/kota.

Isi Perda AKB

Dalam Perda khusus ini, yang harus diperhatikan adalah ketentuan pidana diatur pada pasal 110 ayat 1, tertulis, dimana setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 huruf d angka 2, bisa dipidana dengan kurungan paling lama 2 hari, atau denda paling banyak 250 Ribu Rupiah.

Tindak pidana itu hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali. Aturan yang berkaitan dengan sanksi hukum terdapat pada sejumlah pasal. Di Pasal 12 dijelaskan, setiap orang dalam penyelenggaraan Adaptasi Kebiassan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 harus menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dalam beraktivitas, Menjaga daya tahan tubuh, Melakukan Wudhu bagi yang beragama Islam dan Menerapkan perilaku displin pada aktivitas.

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH