IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Propemperda 2021, 16 Ranperda Diajukan Pemko ke DPRD Kota Padang

Wawako Padang Hendri Septa ketika menyampaikan 16 Ranperda dalam Propemperda 2021 di DPRD Kota Padang.
Wawako Padang Hendri Septa ketika menyampaikan 16 Ranperda dalam Propemperda 2021 di DPRD Kota Padang.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Kemudian, Ranperda Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Padang No. 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padang No.21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, Perusahaan Umum Daerah Pasar Padang dan Penyelenggaraan Pelayanan Tera dan Tera Ulang serta Pengawasan Metereologi Legal.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Setelah itu juga Ranperda Perlindungan Produk Lokal, Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padang No.6 Tahun 2019 tentang RPJMD Kota Padang Tahun 2019-2024 serta Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padang No.1 Tahun 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, Pengamen dan Pedagang Asongan. Lalu Ranperda Pengelolaan Teknologi Informasi dan Telekomunikasi, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Wajib Belajar dan Rencana Detail Tata Ruang.

"Dari 16 Ranperda yang diusulkan Pemko Padang ini tentu diminta kepada SKPD yang memprakarasai lahirnya Ranperda tersebut untuk segera merespon dan menindaklanjutinya sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing. Kemudian juga menyiapkan draf disertai naskah akademis dengan harapan produk hukum yang kita tetapkan nantinya dapat diimplementasikan secara baik di tengah masyarakat," pungkas wawako mengakhiri. (David)

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH