Kemudian, Ranperda Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Padang No. 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Padang No.21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, Perusahaan Umum Daerah Pasar Padang dan Penyelenggaraan Pelayanan Tera dan Tera Ulang serta Pengawasan Metereologi Legal.
"Dari 16 Ranperda yang diusulkan Pemko Padang ini tentu diminta kepada SKPD yang memprakarasai lahirnya Ranperda tersebut untuk segera merespon dan menindaklanjutinya sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing. Kemudian juga menyiapkan draf disertai naskah akademis dengan harapan produk hukum yang kita tetapkan nantinya dapat diimplementasikan secara baik di tengah masyarakat," pungkas wawako mengakhiri. (David)
Editor : Berita Minang






