IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Propemperda 2021, 16 Ranperda Diajukan Pemko ke DPRD Kota Padang

Wawako Padang Hendri Septa ketika menyampaikan 16 Ranperda dalam Propemperda 2021 di DPRD Kota Padang.
Wawako Padang Hendri Septa ketika menyampaikan 16 Ranperda dalam Propemperda 2021 di DPRD Kota Padang.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG - DPRD Kota Padang bersama Pemerintah Kota Padang, Selasa (8/9/2020) menggelar Rapat Paripurna tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Padang Tahun 2021.

Atas nama Pemerintah Kota Padang, Wakil Wali Kota Hendri Septa menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang yang telah menggelar Sidang Paripurna tentang pembentukan Propemperda 2021 tersebut.

Sebagaimana diketahui, kegiatan ini sejalan dengan Undang-undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah dijelaskan dalam Pasal 236 bahwa untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, daerah membentuk Perda, tugas dan tanggungjawab pembentukan ini berada di DPRD Kota Padang dengan persetujuan bersama dengan Wali Kota Padang.

"Propemperda ditetapkan oleh DPRD melalui Sidang Paripurna sebelum penetapan APBD tahun berikutnya. Alhamdulillah, pada hari ini DPRD Kota Padang menetapkan Propemperda tahun 2021. Dimana pada Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang ditetapkan berasal dari usulan Pemerintah Daerah sebanyak 16 Ranperda dan 9 Ranperda inisiatif komisi-komisi DPRD Kota Padang," sebut Hendri Septa.

Dalam Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Syafrial Kani tersebut, diikuti para wakil ketua dan anggota DPRD Kota Bingkuang. Juga hadir unsur Forkopimda, stakeholder terkait dan pimpinan SKPD terkait di lingkup Pemko Padang.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Sekretaris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar dalam kesempatan itu membacakan Konsep Keputusan Persetujuan DPRD Kota Padang Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pembentukan Propemperda Kota Padang Tahun 2021 pada rapat paripurna yang dilangsungkan di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang tersebut.

Kegiatan ini juga berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Padang tanggal 8 September 2020 tentang revisi III jadwal kegiatan kedewanan masa sidang III Tahun 2020.

Hendri melanjutkan, terkait kondisi saat ini merupakan kondisi terberat bagi bangsa Indonesia karena di tengah pandemi Covid-19 yang belum mereda. Seluruh fikiran, kekuatan dan anggaran difokuskan untuk penanggulangan virus berbahaya tersebut. Sehingga banyak kegiatan-kegiatan yang sudah direncanakan di tahun 2020 harus direfocusing, begitu juga agenda kedewanan dalam fungsi legislasi.

"Maka itu, untuk mendukung upaya atau program Pemerintah Pusat terkait penanganan Covid-19, kita Pemko Padang tahun ini mengusulkan Ranperda Protokol Kesehatan. Mudah-mudahan dapat ditetapkan dalam masa sidang ketiga ini, agar masyarakat kita lebih produktif tanpa mengabaikan protokol kesehatan," ujarnya.

Kemudian Ranperda selanjutnya jelas wawako, yaitu Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang TA 2020, Perubahan APBD TA 2021, Rancangan APBD Tahun 2022 serta Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Padang No. 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH