Tangkap Pengedar Narkoba
Sementara itu, jajaran Polres Sawahlunto berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkoba kelas I jenis sabu-sabu pada pukul 17 Wib, di depan Mapolsek Muaro Kalaban, Minggu (6/9).
Menurut keterangan polisi, terduga pelaku berinisial "R" alias Amat, beralamat di Jorong Rambatan Nagari Rambatan Kec. Rambatan Kab. Tanah Datar, dan "NI" alias Nop beralamat dib Jl. Tanah Datar No. 123 RT. 002 RW. 008 Kel. Surau Gadang Kec. Nanggalo Kota Padang.
Dari hasil penangkapan, disita alat bukti berupa 2 paket sedang diduga narkotika jenis shabu, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih biru Nopol BA 2697 QK, dan 1 HP merk Nokia warna hitam.
Kini, kedua pengedar tersebut mendekam dibalik jeruji besi Mapolres setempat untuk pengembangan kasus lebih lanjut. Korban dapat dituntut sanksi pidana Pasal 111, 112, 113, 114 jo 132 karena memiliki narkotika untuk mengedarkan, menjual atau pihak yang menjadi kurir (perantara) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga hukuman mati. (iyos)
Editor : Berita Minang






