PADANG - Rapat paripurna DPRD dalam rangka penyampaian nota pengantar Ranperda adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, Gubernur Prof. Dr. H. Irwan Prayitno, Psi, MSc menghadiri secara langsung di ruang sidang utama DPRD Prov. Sumatera Barat Rabu (2/9/20)
Acara ini dihadiri secara fisik dan virtual oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Sekretaris Daerah, Asisten Staff Ahli, Pimpinan Fraksi, Pimpinan Komisi, Banperda, Badan Kehormatan DPRD, Kepala OPD Lingkungan Pemerintah Sumatera Barat dan Anggota DPRD.
Ranperda merupakan payung hukum untuk penegakan disiplin protokol kesehatan. Rancangan Peraturan Daerah mengenai adaptasi dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 digagas karena meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di Sumatera Barat dan masyarakat tidak menjalani disiplin protokol kesehatan.
Adapun Ranperda ini diberlakukan untuk bergerak bersama agar taat mentaati dan disiplin terhadap protokol kesehatan Covid-19, dan tentunya menimbulkan efek jera bagi yang mengabaikan.
Dengan disahkan Ranperda ini masyarakat lebih peduli terhadap disiplin protokol kesehatan agar aman beraktivitas.
Dalam rangka pelaksanaan tatanan kehidupan baru di Sumatera Barat yang harus dilakukan adalah upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dari semua kalangan baik ASN, Polri, TNI, Tenaga Kesehatan dan semuanya tanpa kecuali.
"Untuk itu pemerintah selalu responsif dan tanggap untuk menekan dampak penyebaran covid-19 dimasyarakat Sumatera Barat," ungkap Irwan
Dalam merumuskan penanganan covid-19 ada 3 (tiga) aspek yang menjadi acuan yakni analisa epitemologi, sistem kesehatan, dan tingkat kepatuhan masyarakat.
Dari hasil analisa epitemologi kasus konfirmasi covid disumatera barat menunjukan peningkatan yang signifikan dalam 10 hari terakhir. Hal ini bisa saja berubah, tergantung bagaimana masyarakat disiplin dalam protokol kesehatan, memakai masker, jaga jarak, dan mencuci tangan.
Editor : Berita Minang






