"Jadi total yang tak dapat ditemui berdasarkan update data 11 Juli 2020 terkoreksi diangka 1304. Angka ini merupakan hasil temuan kami dalam melakukan audit investigasi yang diperkirakan baru hanya10 persen dari angka dukungan yang belum terverifikasi," ungkapnya.
Ficel melanjutkan, hasil verifikasi faktual yang memenuhi sarat berdasarkan hasil penelitian faktual PPS dan telah ditetapkan KPU Sawahlunto berdasarkan form model Ba.7-KWK berjumlah 612 dukungan pemilih. Dalam hal ini Bawaslu telah melakukan pengawasan coklit data pemilih sesuai tahapan dari 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.
Tetapi dalam pengawasan coklit, jajaran Bawaslu terkendala dengan tidak lagi dibekali dengan data pemilih atau A.KWK seperti yang dimiliki PPDP. sehingga pengawasan yang dilakukan oleh terpaksa menggunakan 2 metode yakni, pengawasan secara langsung dan audit sampling.
Dari hasil audit investigasi yang dilakukan Bawaslu, diperoleh temuan sebanyak 459 kasus, diantaranya adanya 207 temuan form A.A2-KWK yang ditulis menggunakan pena biasa seharusnya menggunakan alat yang sudah ditentukan sendiri KPU.
Kemudian ditemukan 72 kasus form AA2-KWK tidak lengkap, tidak ditandatangani pemilih, tidak ditandatangani PPDP, tidak dituliskan TPS, tidak dituliskan jumlah keluarga, tidak dituliskan nama-nama pemilih, dan lainnya.
Rekomendasi sudah disampaikan kepada KPU tanggal 10 Agustus 2020, dan ada waktu sampai tanggal 13 Agustus untuk memperbaiki. Seandainya masih ditemukan persoalan data dukungan ini, Bawaslu akan melakukan investigasi mendalam sebagai bentuk strategi pengawasan Bawaslu sebagai pembuktian adanya temuan bermasalah yang tak sesuai regulasi KPU.
"Jika tidak prosedural, maka itu bisa jadi temuan. Setiap ada temua kami sarankan untuk perbaikan. Bagi kami temuan ya temuan. Ini adalah tupoksi yang harus kamu lakulan dalam pengawasan, ugkap Ficel. (iyo)
Editor :






