PADANG - Setelah di umumkan melalui Media massa Tanggal 30 Juli 2019, dimana sebanyak 3.707 Makam belum melakukan Perpanjangan Izin makam yang tersebar di 3 Tempat Pemakaman Umum (TPU). Ketiga TPU tersebut, yaitu TPU Tunggul Hitam, TPU Air Dingin dan TPU Bungus Teluk Kabung. Per 30 September 2019 sudah sebanyak 1.109 Makam yang telah melakukan Perpanjangan Izin makam di 3 TPU tersebut.
Mengutip laman facebook Dlh Padang, Selasa, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Padang, menyebutkan, masih tersisa sebanyak 2.598 makam yang belum melakukan Perpanjangan Izin makam.
Untuk itu, diharapkan pada ahli waris untuk melakukan Perpanjangan Izin ke kantor UPTD Pemakaman Umum di Tunggul Hitam, Padang. "Terima Kasih atas Perhatiannya," tulis admin Dlh Padang di facebook resminya.
(rel/MR) Editor : Berita Minang






