IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Belum Lunasi Perpanjangan Izin, Ribuan Makam Diberi Tanda Silang di Tiga TPU di Padang

Sebuah makam diberi tanda silang di sebuah TPU di Kota Padang oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang. Foto Fb Dlh Padang
Sebuah makam diberi tanda silang di sebuah TPU di Kota Padang oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang. Foto Fb Dlh Padang
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG - Setelah di umumkan melalui Media massa Tanggal 30 Juli 2019, dimana sebanyak 3.707 Makam belum melakukan Perpanjangan Izin makam yang tersebar di 3 Tempat Pemakaman Umum (TPU). Ketiga TPU tersebut, yaitu TPU Tunggul Hitam, TPU Air Dingin dan TPU Bungus Teluk Kabung. Per 30 September 2019 sudah sebanyak 1.109 Makam yang telah melakukan Perpanjangan Izin makam di 3 TPU tersebut.

Mengutip laman facebook Dlh Padang, Selasa, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Padang, menyebutkan, masih tersisa sebanyak 2.598 makam yang belum melakukan Perpanjangan Izin makam.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Hari ini (maksudnya sejak Senin, 7 Oktober 2019), Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang melalui UPTD Tempat Pemakaman Umum memberi tanda silang (X) bagi makam-makam yang belum melakukan Perpanjangan Izin makam.

Untuk itu, diharapkan pada ahli waris untuk melakukan Perpanjangan Izin ke kantor UPTD Pemakaman Umum di Tunggul Hitam, Padang. "Terima Kasih atas Perhatiannya," tulis admin Dlh Padang di facebook resminya.

(rel/MR)

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH