IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Sudah Diperbolehkan, Begini Aturan Baralek Saat Pandemi Covid-19 di Kota Padang

Ilustrasi (net)
Ilustrasi (net)
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

"Untuk hiburan musik dibolehkan sampai sore saja, karena untuk malam hari tidak dibenarkan mengingat akan susah mengontrol orang yang datang. Kalau siang yang datang biasanya yang diundang, jadi lebih mudah mengontrolnya."

"Itulah hal-hal penting yang harus diketahui masyarakat Kota Padang saat ini. Kita pemerintah tidak mempersulit tapi ini demi mencegah penularan Covid-19. Kalau virus ini sudah benar-benar berakhir nanti, barulah kita kembali hidup dan melakukan kegiatan seperti normal kembali," urainya mengakhiri.

Selanjutnya Kabag Hukum Setdako Padang Yopi Krislova juga menjelaskan, Kota Padang saat ini masih dalam zona kuning terkait Covid-19.

"Kita melihat angka penuruan Covid-19 agak turun dibanding sebelum-sebelunya khususnya di 4 kali masa PSBB yang lalu," katanya.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ia menjelaskan, sesuai aturan, perihal masyarakat yang ingin melaksanakan pesta perkawinan telah diatur dalam Perwako No.49 Tahun 2020 Pasal 33.

"Alhamdulillah masyarajat kita sudah memahaminya. Insya Allah Perwako No.49 Tahun 2020 ini akan diupayakan menjadi Perda agar ada sanksi yang lebih tegas bagi pelanggarnya nantinya," tutup Yopi. (vid)

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH