PADANG ARO - Kondisi dilapangan, dimasa tatanan normal baru dimasa pendemi virus Corona (Covid-19) masih ada masyarakat yang belum sepenuhnya mengikuti aturan protokoler kesehatan saat pelaksanaan ibadah.
"Selain itu, ada juga masyarakat yang tidak memahami atas penerapan protokol kesehatan saat berada dirumah ibadah tersebut, juga mengaitkan pula dengan hal hal lain yang berhubungan dengan kondisi politik saat ini, " kata Plt. Kakan Kesbangpol Suwirman.
Menurut Suwirman, persoalan itu menjadi salah satu kesimpulan dari Rapat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Solsel yang dilaksanakan di aula Tangsi Ampek kantor bupati Jumat (17/7/2020) kemaren.
Kegiatan FKUB yang dipimpin Asisten I Sekdakab. Solsel, Dr. H. Fidel Efendi itu turut dihadiri Penasehat dan Pengurus FKUB, diantaranya Unsur dari Kementerian Agama, Kejaksaan, Polres, Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Bundo Kanduang, " kata Suwirman, Minggu (19/7/2020)
Dalam arahan, Asisiten I, Dr. H. Fidel Efendi atas nama Bupati mengingatkan FKUB agar memperhatikan beberapa kebijakan/keputusan Pemerintah yang dipolitisasi menjadi isu keagamaan, seperti penundaan pelaksanaan ibadah haji tahun ini dan RUU HIP.
Bahkan yang tidak kala penting, dikesempatan itu juga disepakati pentinya untuk melaksanakan Sosialisasi PBM No.9 dan 8 Tahun 2006, tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian harus diketahui oleh semua pihak termasuk seluruh masyarakat masyarakat.
"Sisi penting yang juga perlu dilakukan sosialisasi PBM No. 9 dan 8 Tahun 2006 menyangkut rumah ibadah, karena saat ini
terdapat kelompok masyarakat yang belum memahaminya, dan dikhawatirkan hal ini juga dapat berpotensi konflik," kata Fidel Efendi, terang Suwirman.
Terkait aktifitas kelompok masyarakat yang menganut paham/ aliran tertentu, tetap dilakukan monitoring dan diawasi, dengan berkoordinasi dengan tokoh agama. Bahkan diharapkan juga untuk diberikan pemahaman kepada masyarakat tentang , Kilafiyah dalam beribadah dan aliran yang menyimpang serta kelompok masyarakat yang mengikuti paham tertentu dan Ormas Keagamaan.
Editor :






