IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Pengadilan Negeri Payakumbuh Gelar Sidang Pelanggar Perda

 Pengadilan Negeri Payakumbuh Gelar Sidang Pelanggar Perda
Pengadilan Negeri Payakumbuh Gelar Sidang Pelanggar Perda
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Perbuatan terdakwa yang tidak terbukti berzina, tapi hanya mengarah kepada perzinahan dikenakan denda Rp. 499.000 perorang, baik untuk pihak laki-laki maupun untuk pihak perempuan dengan subsider 5 hari kurungan.

Sedangkan untuk kasus yang terbukti bersalah melakukan perzinahan diputuskan dengan pidana denda yang berbeda , diantaranya ada yang 1 juta dan ada yang 1.250.000 dengan subsider 14 hari kurungan.

Pelanggaran Perda Pekat dan Maksiat karena perkara perzinahan di Kota Payakumbuh baru pertama kali naik sidang pada Februari 2020 lalu, dan yang sekarang merupakan kasus kedua yang dibawa ke meja hijau, Perda ini sudah ada sejak tahun 2003.

Khusus untuk kasus miras, sidang pengadilan belum bisa dilaksanakan karena ketidak hadiran terdakwa inisial NTT tanpa alasan yang jelas dan direncanakan kembali dijadwalkan jumat depan.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Kita menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi Peraturan Daerah apapun yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD Kota Payakumbuh serta mengajak masyarakat ikut berpartisipasi aktif melakukan pengawasan serta melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila terjadi pelanggaran," ajak Devitra.

Satpol PP Payakumbuh akan terus berupaya menegakan Peraturan Daerah sesuai dengan kewenangan yang ada, sesuai instruksi Wali Kota Riza Falepi. (Med)

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH