Pihaknya juga berkomitmen agar seluruh aset pemda punya legalitas. Untuk mendukung itu, pihaknya juga menyediakan map khusus bagi permohonan aset pemda. "Alhamdulillah, ternyata sudah disambut baik oleh pemda, dan mapnya akan di khususkan sendiri, supaya staf kami di kantor jika melihat map itu, akan segera di prioritaskan." Ungkapnya.
Ia menyebutkan, tanah pemda tidak boleh dilalai-lalaikan, asal persyaratan cukup, langsung kita eksekusi menjadi sertifikat. "Kita sudah komitmen untuk mempercepat dan mempermudah," imbuhnya.
Ia menambahkan, kerjsama ini di kontrol oleh KPK dalam bentuk WA group khusus, untuk mengontrol proses legalisasi aset host to host BPHTP.
Ia menyebutkan, kerjasama dalam rangka host to host aplikasi verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP) ini akan memudahkan permohon dan memangkan birokrasi yang berbelit-belit.
"Jadi ini sangat bagus untuk kedepannya di era revolusi industri 4.0 ini. Kita memang harus memangkas biorokrasi dan memanfaatkan teknologi dalam persyaratan-persyaratan dan proses yang mengankut perizinan," tambahnya. AA
Editor :






