PADANG ARO - Menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI beberapa waktu lalu, Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan (Solsel) gerak cepat dengan menjalin kerjasama dengan kantor Agraria Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Solok Selatan.
Kerjasama tersebut tertuang dalam surat perjanjian kerjasama tentang pensertipikatan tanah, penanganan permasalahan aset tanah dan pengintegrasian data pertanahan dengan perpajakan daerah, nomor: 180.06/PK/BUP-SS/VII/2020 dan nomor: 115/PKS-13.11/HP.03/VI/2020, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Solsel dan Kepala BPN Solsel di Aula Tansi Ampek kantor bupati, Jum'at (3/7/2020).
Sekda Solsel H. Yulian Efi menuturkan, tiap tahun yang menjadi hambatan dalam pemeriksaan BPK RI adalah masalah aset, ia mengatakan, aset ini dulunya diterima dari kabupaten induk (kabupaten solok,read), mungkin karena kondisi waktu itu sehingga tidak tercatat. Pada akhirnya seiring dengan berjalannya waktu inilah yang menjadi catatan-catatan dalam pemeriksaan BPK RI.
"Banyak ditemukan setiap akhir pemeriksaan, masalah aset ini yang menjadi permasalahan," ungkapnya.
Untuk mengatasi masalah itu semua katanya, pemda solsel menjalin kerjasama dengan BPN agar masalah aset ini kedepannya tidak menjadi permasalahan lagi pada pemeriksaan oleh BPK RI.
Ia berharap, OPD terkait merespon cepat perjanjian kerjasama ini karena masih banyak aset negara yang belum punya kepemilikan termasuk aset pemerintah provinsi dan kabupaten, termasuk juga bekas-bekas HGU yang harus di tuntaskan.
"Alhamdulillah berjalan lancar hari ini, dan kita mengharapkan kepada semua OPD terkait untuk semaksimal mungkin, cepatnya aset ini sudah terhitung dan tidak terjadi hambatan." Ungkapnya.
Sementara itu, Kepala ATR/BPN Solsel Rivaldi mengatakan, mempercepat legalisasi aset dari pemerintah kabupaten merupakan tanggung jawab BPN.
Ia mengatakan, tidak boleh Pemda dianggap sebagai pemohon biasa karena aset pemda adalah aset negara, dimana BPN wajib untuk membelanya, setiap permaslaah BPN wajib menyelesaikan dan setiap aset BPN wajib melegalisasi menjadi sertifikat karena BPN memang dituntut untuk itu.
Editor :






