IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Horeee Warga Tigo Lurah Solok Segera Punya Akses Jalan

Bupati Solok H. Gusmal didampingi Asisten II Medison dan Kabid SDP Barenlitbang Syefdinon saat rapat izin pinjam pakai kawasan hutan lindung di kec. Tigo Lurah. Foto: Fen
Bupati Solok H. Gusmal didampingi Asisten II Medison dan Kabid SDP Barenlitbang Syefdinon saat rapat izin pinjam pakai kawasan hutan lindung di kec. Tigo Lurah. Foto: Fen
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

SOLOK - Masyarakat Garabak kecamatan Tigo Lurah sedikit bernafas lega, karena tak lama lagi akses jalan menuju nagari diujung Kabupaten Solok ini akan segera dibuka. Hal ini dipastikan setelah terbitnya SK Menteri LHK NomorSK.7369/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/9/2019 tentang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk pembangunan jalan.

Rabu (18/9) Bupati Solok menyerahkan salinan SK Menteri ini kepada Camat Tigo Lurah Sarmaini, SH yang didampingi oleh Wali Nagari Batu Bajanjang bersama ketua BPN dan Ketua KAN. Penyerahan dilakukan di ruang pertemuan Barenlitbang Kabupaten Solok yang dihadiri oleh Asisten II Medison, Kepala Dinas PUPR Elfia Vivi Fortuna, Sekretaris Barenlitbang Desmalia Ramadhanur bersama Kabid Sumber Daya Prasarana Syefdinon, dan Kepala OPD dilingkup Pemda Kab. Solok dan pihak terkait lainnya.

Kepala Barenlitbang Kabupaten Solok yang diwakili oleh Kabid SDP Syefdinon dalam hantaran katanya menyampaikan lama dan panjangnya birokrasi perizinan pemakaian kawasan hutan lindung untuk jalan ini menjadi kendala sejak keinginan masyarakat Garabak ini direalisasikan oleh Pemerintah Kabupaten Solok.

"Bahkan untuk pengurusan ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Solok tidak berjalan sendiri tapi juga didampingi Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Barat", sebut Syefdinon

Syefdinon menambahkan dengan terbitnya SK Menteri LHK ini, Pemerintah Kabupaten Solok juga dibebani beberapa kewajiban sebagai konsekuensinya antara lain harus melakukan pembangunan jalan yang disertai dengan penataan batas yang jelas serta penataan daerah aliran sungai yang melintas nagari Garabak dan kawasan hutan lindung.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Menutup laporannya Sefdinon mengatakan bahwa pertemuan hari ini adalah tindak lanjut dari terbitnyaSK Menteri LH dan Kehutanan RI Nomor : SK.7369/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/9/2019 tentang Penetapan Areal Kerja Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Pembangunan Jalan jalur Kapujan - Rimbo Data dan Jalur Garabak Data - Batu Bajanjang pada Kawasan Hutan Lindung An. Bupati Solok di kabupaten Solok Propinsi Sumatera Barat seluas 13,229 Ha pada tanggal 9 September 2019.

Sementara itu Kepala Dinas PUPR Kab. Solok Elfia Vivi Fortuna selaku instansi teknis menyatakan kesiapannya mewujudkan impian masyarakat Garabak untuk memiliki akses yang lancar ke ibukota Kecamatan di Batu Bajanjang sebagai langkah menuju daerah lainnya.

"Insyaallah pada tahun ini Tigo Lurah akan memiliki jalan seperti yang di impikan selama ini.Seharusnya semenjak bulan agustus pengerjaan jalan ini sudah bisa dimulai dan di tender, tetapi hal tersebut belum bisa dilaksanakan karena saat itu izin belum keluar". ujar Fifi dalam paparannya.

Diakhir sambutan Fifi menyampaikan bahwa tahun inisudah disediakan anggaran sebesar Rp. 700.000.000,- dari APBD (DAK) Kab. Solok untuk pembangunan jalan Kapujan - Rimbo Data serta tahun ini jugaada alokasi anggaran 7.400.263.000,- dari APBN (Balai Wilayah Jalan III), dengan panjang 4,48 Km (lebar 4 M).

Bupati Solok H. Gusmal mengawali sambutannya dengan tegas mengatakan bahwa selama ini Pemerintah Kabupaten Solok tidak "Tidur" atau "Menutup Mata dan Telinga" terhadap pembangunan nagari Garabak Data di Tigo Lurah. Tapi pemerintah kab. Solok tengah menjalankan sebuah proses demi mengikuti aturan yang ada dinegara ini. Kita tidak ingin pembangunan yang kita lakukan melanggar aturan yang lebih tinggi yang bisa saja berdampak pada Pemerintah atau pihak-pihak yang melaksanakan pembangunan itu nantinya.

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH