BENGKULU - Larangan resmi Pemerintah Pusat yang melarang seluruh warga untuk mudik, diantisipasi dengan ketat Polda Bengkulu. Posko-Posko pengamanan di pintu masuk Kabupaten dan Kota Bengkulu bekerja optimal untuk memeriksa warga yang keluar-masuk.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno menerangkan, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan secara ketat bagi warga, salah satunya pemeriksaan KTP. Polisi akan menghalau warga apabila alamat KTP warga tidak sesuai tujuan.
"Polda Bengkulu akan menjaga perbatasan atau pintu masuk ke Bengkulu, siapa saja yang akan mudik akan kita periksa KTP-nya dan akan kita minta putar balik kembali," ujar Sudarno, Sabtu (25/4/20).
Sudarno menerangkan, pemeriksaan ketat ini demi mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) di Bengkulu. Ia juga menyebutkan, Operasi Ketupat Nala Polda Bengkulu mulai berlaku hari ini sampai dengan 31 Mei mendatang.
Operasi kali ini menerapkan larangan mudik Lebaran 2020. Melalui aturan ini, masyarakat tidak boleh lagi keluar dan masuk wilayah zona merah virus corona atau Covid-19, baik menggunakan transportasi umum maupun kendaraan pribadi.
Saat ini semua operasional bandara berhenti termasuk di Bengkulu, dan juga kendaraan pribadi maupun travel serta kapal angkutan orang juga sudah dilarang masuk ke Bengkulu. Kendaraan yang boleh melintas antar daerah itu hanya kendaraan yang mengangkut kebutuhan logistik.
"Untuk mudik antar Kabupaten sendiri masih kita lakukan koordinasi dan dalam proses nantinya seperti apa formulasinya, apakah memungkinkan untuk mudik misalnya dari Mukomuko ke Rejang Lebong itu masih bisa dilakukan atau tidak," ujar Sudarno.
Dilanjutkan Sudarno, bahwa akan sia-sia bila tetap nekat untuk mudik karena di tiap daerah sekarang sudah dilakukan pengawasan, meskipun bisa lolos dari satu titik nantinya akan ada titik lain yang juga dilakukan pemeriksaan. Editor/MR
Sumber: detikcom
Editor :






